M Sholahadhin Azhar • 12 November 2025 18:08
Jakarta: Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Subhan Cholid bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cholid diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
"Nanti tanyakan ke penyidik saja," ujar Subhan usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antara, Rabu, 12 November 2025.
KPK memanggil Subhan Cholid dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama dalam penyidikan kasus dugaan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
"Untuk perkara kuota haji hari ini, penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Subhan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.39 WIB sesuai catatan KPK. Pemeriksaan Subhan sebagai saksi dilakukan selama lima jam dan selesai sekitar pukul 14.32 WIB.
KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terhadap penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024.
Sekretaris Utama Baznas Subhan Cholid/Antara
Kasus dugaan korupsi ini menelan kerugian awal sebesar Rp1 triliun lebih usai KPK mengumumkan pada 11 Agustus 2025. Pengusutan berjalan sejak KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pansus Angket Haji DPR RI membeberkan temuannya terkait sejumlah keganjilan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terkhusus pada poin utamanya, yaitu pembagian kuota haji 50 berbanding 50. Alokasi kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi berjumlah 20 ribu.
Kementerian Agama, waktu itu, membagi tambahan kuotanya sebanyak 10.000 untuk kuota haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler. Hal tersebut melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menegaskan peraturan 92 persen kuota haji reguler dan delapan persen kuota haji khusus.