Ilustrasi sidang MK. MI/Adam Dwi
Devi Harahap • 17 January 2025 09:43
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan tahap kedua dari sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada Jumat, 17 Januari 2025. MK akan melanjutkan 34 perkara dari 309 perkara yang teregistrasi dengan agenda mendengarkan keterangan jawaban dari para termohon yakni KPU dan Bawaslu.
Dilansir dari laman MK, salah satu perkara yang akan disidangkan pada agenda mendengar jawaban termohon dan pihak terkait secara perdana ini adalah perkara pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur.
Diketahui, gugatan Pilgub Jatim telah diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans. Dalil yang mereka ajukan adalah dugaan manipulasi sistem informasi rekapitulasi pemilihan (Sirekap) dan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Dalam petitumnya, Risma-Gus Hans meminta MK menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim yang memenangkan paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Risma-Gus Hans juga meminta MK menetapkan mereka sebagai pemenang Pilkada Jatim 2024.
Baca juga:
Sidang Sengketa Pilkada Manokwari Selatan Ungkap 3 Calon Bupati Masih Berstatus ASN dan Terima Gaji Bulanan |