Sebelum Ketuk Palu Pengesahan, Puan Tegaskan Revisi UU TNI Berlandaskan Supremasi Sipil

Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Tangkapan layar Youtube DPR.

Sebelum Ketuk Palu Pengesahan, Puan Tegaskan Revisi UU TNI Berlandaskan Supremasi Sipil

Fachri Audhia Hafiez • 20 March 2025 11:10

Jakarta: DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2024 tentang TNI. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan pengesahan revisi UU TNI berlandaskan supremasi sipil.

Hal itu disampaikan Puan sebelum meminta persetujuan dan ketuk palu pengesahan revisi UU TNI dalam rapat paripurna DPR. "Bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta hukum nasional dan internasional yang telah ditetapkan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Selain penegasan soal supremasi sipil, eks Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu menjelaskan soal pokok pembahasan revisi UU TNI. Padahal, informasi tersebut sudah disampaikan sebelumnya oleh Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI Utut Adianto.

Puan menyampaikan revisi UU TNI hanya fokus pada tiga aspek pembahasan. "RUU TNI yang dibahas hanya fokus pada tiga substansi utama," ungkap dia.
 

Baca juga: 

DPR Sahkan Revisi UU TNI Jadi Undang-Undang


Aspek pertama yang diubah yaitu Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan dari 16 menjadi 17 tugas pokok.

"Yaitu membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara di luar negeri," ungkap dia.

Selanjutnya, Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian lembaga. Puan menjelaskan prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian lembaga yang semula 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan kementerian lembaga.

Dia menegaskan, prajurit TNI aktif tetap dapat menempati posisi di kementerian lembaga di luar Pasal 47 revisi UU TNI. Namun, prajurit tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

"Pasal ketiga yang kemudian menjadi fokus mengenai penambahan masa dinas (Pasal 53 revisi UU TNI). Ini adalah masalah keadilan," sebut dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)