Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah DIY, Beny Suharsono. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran 2025. Meskipun tak ada aturan khusus, penggunaan kendaraan untuk kerja-kerja pemerintahan tetap tak diperbolehkan.
"Kalau mobil dinas tidak ada edaran (aturan khusus) pun ya tidak boleh untuk mudik," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah DIY, Beny Suharsono, di Yogyakarta, Selasa, 18 Maret 2025.
Beny mengatakan ketentuan itu harus dipatuhi pada ASN. Ia mengingatkan siapapun ASN-nya tidak berupaya mencari celah untuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2025 karena ada sanksi yang bisa diberikan.
"Enggak usah ngeyel. Tidak ngeyel saja sudah saya sanksi, apalagi 'ngeyel'. Kalau mobil dinas memang tidak boleh digunakan untuk mudik," jelasnya.
Ia mengatakan area tempat tinggal para ASN terbilang tidak terlampau jauh, seperti di Kabupaten Bantul atau Sleman. Selain itu, Beny juga mengingatkan pada ASN yang bekerja dengan sistem di mana saja atau work form anywhere (WfA) tidak ditinggalkan saat mendekati lebaran 2025, terlebih dalam hal pelayanan publik.
"Kami mengantisipasi terutama yang pelayanan publik. Saya berulang-ulang menegaskan kalau pelayanan publik tidak boleh terganggu," ungkapnya.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, juga menyatakan melarang kendaraan dinas tak boleh digunakan mudik lebaran. Ia menyebut tak pantas sarana pemerintahan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Saya kita tidak prayogi, tidak baik (menggunakan kendaraan dinas untuk mudik)," kata Hasto.