Mobil Dinas ASN di Yogyakarta Dilarang Dipakai Mudik

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah DIY, Beny Suharsono. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Mobil Dinas ASN di Yogyakarta Dilarang Dipakai Mudik

Ahmad Mustaqim • 18 March 2025 11:27

Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran 2025. Meskipun tak ada aturan khusus, penggunaan kendaraan untuk kerja-kerja pemerintahan tetap tak diperbolehkan. 

"Kalau mobil dinas tidak ada edaran (aturan khusus) pun ya tidak boleh untuk mudik," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah DIY, Beny Suharsono, di Yogyakarta, Selasa, 18 Maret 2025. 
 

Baca: Pemkab Ciamis Hadapi Cuaca Ekstrem saat Persiapan Pengamanan Arus Mudik
 
Beny mengatakan ketentuan itu harus dipatuhi pada ASN. Ia mengingatkan siapapun ASN-nya tidak berupaya mencari celah untuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2025 karena ada sanksi yang bisa diberikan. 

"Enggak usah ngeyel. Tidak ngeyel saja sudah saya sanksi, apalagi 'ngeyel'. Kalau mobil dinas memang tidak boleh digunakan untuk mudik," jelasnya.

Ia mengatakan area tempat tinggal para ASN terbilang tidak terlampau jauh, seperti di Kabupaten Bantul atau Sleman. Selain itu, Beny juga mengingatkan pada ASN yang bekerja dengan sistem di mana saja atau work form anywhere (WfA) tidak ditinggalkan saat mendekati lebaran 2025, terlebih dalam hal pelayanan publik. 

"Kami mengantisipasi terutama yang pelayanan publik. Saya berulang-ulang menegaskan kalau pelayanan publik tidak boleh terganggu," ungkapnya.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, juga menyatakan melarang kendaraan dinas tak boleh digunakan mudik lebaran. Ia menyebut tak pantas sarana pemerintahan digunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Saya kita tidak prayogi, tidak baik (menggunakan kendaraan dinas untuk mudik)," kata Hasto. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)