Tenaga Honorer dan Kontrak Pemkab Kudus Tak Dapat THR

ilustrasi medcom.id

Tenaga Honorer dan Kontrak Pemkab Kudus Tak Dapat THR

Rhobi Shani • 21 March 2025 16:23

Kudus: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jepara telah mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). THR untuk ASN dan 45 anggota DPRD itu telah disalurkan pada 19 Maret 2025, sedangkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dicairkan pada 20 Maret 2025. 

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, menjelaskan ribuan ASN itu menerima THR gaji yang mengacu pada gaji  Februari, serta ada THR  yang diberikan dengan besaran TPP bulan Januari.

Sayangnya, besaran anggaran tersebut tidak dialokasikan untuk 1.300 tenaga honorer dan kontrak di lingkungan Pemkab Kudus. Djati menegaskan pemberian THR hanya diperuntukkan bagi ASN dan anggota DPRD sesuai dengan regulasi yang berlaku.  

Sebagai gantinya, para honorer dan tenaga kontrak diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing untuk kebijakan pemberian THR. "Apakah nanti bentuknya intensif tambahan, bonus atau atau dalam bentuk lain yang kebijakannya tergantung di masing-masing OPD," ucap Djati Jumat, 21 Maret 2025.
 

Baca: Kemensos Salurkan Santunan untuk 1.000 Anak Yatim

Kemudian pada aturan penerimaan THR anggota dewan, Djati menjelaskan anggota DPRD hanya menerima THR gaji. Lebih lanjut, dia mengungkapkan Pemkab Kudus telah menyiapkan anggaran sebesar Rp44 miliar untuk penyaluran THR kepada ASN dan anggota dewan.

"Rinciannya, Rp33 miliar untuk THR gaji dan Rp11 miliar untuk THR TPP," sebut Djati.

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Pusat untuk THR gaji. Sementara THR TPP berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Kudus.

Penyalurannya, lanjut Djati, THR ASN dan DPRD diberikan melalui sistem transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai lewat Bank Jateng. THR gaji dijadwalkan cair pada 19 dan 20 Maret, sementara THR TPP menyusul satu hari setelahnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)