ilustrasi medcom.id
Rhobi Shani • 21 March 2025 16:23
Kudus: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jepara telah mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). THR untuk ASN dan 45 anggota DPRD itu telah disalurkan pada 19 Maret 2025, sedangkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dicairkan pada 20 Maret 2025.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, menjelaskan ribuan ASN itu menerima THR gaji yang mengacu pada gaji Februari, serta ada THR yang diberikan dengan besaran TPP bulan Januari.
Sayangnya, besaran anggaran tersebut tidak dialokasikan untuk 1.300 tenaga honorer dan kontrak di lingkungan Pemkab Kudus. Djati menegaskan pemberian THR hanya diperuntukkan bagi ASN dan anggota DPRD sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai gantinya, para honorer dan tenaga kontrak diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing untuk kebijakan pemberian THR. "Apakah nanti bentuknya intensif tambahan, bonus atau atau dalam bentuk lain yang kebijakannya tergantung di masing-masing OPD," ucap Djati Jumat, 21 Maret 2025.
Baca: Kemensos Salurkan Santunan untuk 1.000 Anak Yatim |