Satpol PP Kota Bandung Tangkap 17 Pelaku Asusila

Satpol PP Kota Bandung melakukan pemeriksaan di salah satu hotel yang diduga kerap dilakukan transaksi asusila, Senin malam, 27 Mei 2025. Metrotvnews.com/ Roni Kurniawan

Satpol PP Kota Bandung Tangkap 17 Pelaku Asusila

Roni Kurniawan • 28 May 2025 14:26

Bandung: Satpol PP Kota Bandung berhasil mengamankan 17 orang yang sedang melakukan asusila di penginapan serta 213 minuman beralkohol saat melakukan Operasi Penindakan Yustisial pada Selasa, 27 Mei 2025. Operasi tersebut merupakan perintah langsung dari Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, untuk menerapkan aturan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan warga yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi penginapan.

"Kami menerima aduan dari masyarakat yang merasa terganggu karena beberapa tempat diduga dijadikan lokasi untuk aktivitas asusila," kata Idris di kantor Satpol PP Kota Bandung, Selasa, 28 Mei 2025.
 

Baca: Ayah Tiri Diciduk Polisi atas Kasus Pencabulan Anak Selama 11 Tahun
 
Satpol PP menyasar lima lokasi yang sebelumnya telah terpantau melakukan pelanggaran, baik berupa aktivitas asusila maupun penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

"Mereka kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang sah dan meyakinkan, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," jelas Idris.

Hasilnya sebanyak 17 orang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka diduga terlibat dalam praktik asusila, baik secara langsung maupun melalui aplikasi digital sebagai perantara.

Selain itu penindakan juga dilakukan terhadap dua kios yang kembali nekat menjual minuman beralkohol ilegal. Padahal sebelumnya telah disegel oleh petugas.

Satpol PP berhasil menyita 213 botol minuman beralkohol berbagai golongan dan melakukan penyegelan ulang terhadap kedua kios tersebut. 

Diakui Idris kegiatan tersebut sebagai bentuk penegakan dua aturan yakni Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)