Ayah Tiri Diciduk Polisi atas Kasus Pencabulan Anak Selama 11 Tahun

27 May 2025 21:21

Riau: Polisi menangkap seorang pria berinisial P (46), atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang berlangsung sejak 2014 hingga 2025. Korban yang kini berusia 22 tahun mengalami trauma berat dan mengurung diri di kamar.

Ibu kandung korban, R (49), turut ditahan karena diduga membiarkan tindak kekerasan itu berlangsung. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke polisi melalui saudaranya.
 

Baca: Terbukti Bersalah, Agus Tunadaksa Divonis 10 Tahun Penjara


Kejahatan ini diketahui dimulai saat korban masih duduk di bangku SMP pada usia 12 tahun. Selama bertahun-tahun, pelaku kerap mengancam akan menyiksa jika korban atau ibunya melapor.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Kampar. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan pidana kekerasan terhadap anak.

(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)