27 May 2025 21:21
Riau: Polisi menangkap seorang pria berinisial P (46), atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang berlangsung sejak 2014 hingga 2025. Korban yang kini berusia 22 tahun mengalami trauma berat dan mengurung diri di kamar.
Ibu kandung korban, R (49), turut ditahan karena diduga membiarkan tindak kekerasan itu berlangsung. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke polisi melalui saudaranya.
Baca: Terbukti Bersalah, Agus Tunadaksa Divonis 10 Tahun Penjara |