Wajib Dipenuhi, Ini 3 Syarat Utama Orang yang Bisa Berkurban saat Iduladha

Sapi kurban, ilustrasi Medcom

Wajib Dipenuhi, Ini 3 Syarat Utama Orang yang Bisa Berkurban saat Iduladha

Putri Purnama Sari • 27 May 2025 09:51

Jakarta: Hari Raya Iduladha, yang juga dikenal sebagai Lebaran Haji, akan segera tiba. Pada momen ini, umat Muslim yang diberi kelapangan rezeki dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban sesuai dengan ketentuan dalam ajaran Islam.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua Muslim diwajibkan untuk berkurban. Menurut syariat Islam, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi seseorang agar kurban menjadi anjuran baginya.

Dilansir dari NU Online, hukum kurban adalah sunah muakkad, yakni ibadah yang sangat dianjurkan bagi setiap Muslim yang telah baligh, memiliki akal sehat, dan mampu secara finansial.

Yang dimaksud mampu di sini adalah seseorang yang tidak hanya memiliki kemampuan untuk membeli hewan kurban dan menyembelihnya, tetapi juga tetap bisa memenuhi kebutuhan pokok dirinya serta orang-orang yang menjadi tanggungannya.
 

Baca juga: Ketahui, Ini Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Syarat Orang yang Bisa Berkurban

Berikut adalah tiga syarat utama bagi seseorang untuk dianjurkan berkurban:

1. Beragama Islam
Ibadah kurban hanya ditujukan bagi umat Islam sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu, orang yang bukan Muslim tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakannya.

2. Memiliki Kemampuan Finansial
Kurban hanya dianjurkan bagi mereka yang memiliki kecukupan harta. Jika belum mampu, umat Muslim tidak perlu memaksakan diri. Alternatifnya, mereka dapat mengikuti kurban secara kolektif sesuai ketentuan syariat.

3. Baligh dan Berakal Sehat
Kurban ditujukan bagi Muslim yang sudah mencapai usia dewasa (baligh) dan memiliki akal sehat. Anak-anak yang belum baligh atau orang yang tidak berakal sehat tidak dibebani kewajiban ini.
 
Baca juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunah, Lengkap dengan Artinya

Kapan Hari Raya Iduladha 2025?

Tanggal pasti Hari Raya Iduladha di Indonesia belum ditentukan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). Namun, jika dilihat di kalender maupun daftar libur bersama yang dirilis pemerintah, Iduladha 1446 H jatuh pada 6 Juni 2024.

Tanggal pasti Hari Raya Iduladha akan ditetapkan setelah sidang isbat yang akan digelar Kemenag RI pada 27 Mei 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)