Sejumlah orang saat diperiksa petugas Imigrasi Bandara YIA. Dokumentasi/Istimewa
Ahmad Mustaqim • 29 May 2025 15:48
Yogyakarta: Petugas Imigrasi Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) menggagalkan keberangkatan haji nonprosedural yang melibatkan enam warga indonesia (WNI). Enam orang tersebut tak mengantongi syarat sesuai prosedur keberangkatan ibadah haji.
"Keenam jemaah yang diduga nekat ini harus menunda niat suci mereka setelah terbukti menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya," Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi dikutip Kamis, 29 Mei 2025.
Tedy mengatakan keenam orang tersebut yakni berinisial HBS, DDS, K, MS, M, dan ER. Mereka terbang memakai maskapai AirAsia AK349 tujuan Yogyakarta-Kuala Lumpur.
"Saat pemeriksaan awal, petugas menemukan kejanggalan dalam keterangan mereka. Empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya bahkan menunjukkan visa kerja untuk Arab Saudi," ujarnya.
Baca: AMPHURI Peringatkan Masyarakat Sanksi Arab Saudi untuk Haji Ilegal |