Imigrasi Bandara YIA Gagalkan Keberangkatan 6 Calon Haji Ilegal

Sejumlah orang saat diperiksa petugas Imigrasi Bandara YIA. Dokumentasi/Istimewa

Imigrasi Bandara YIA Gagalkan Keberangkatan 6 Calon Haji Ilegal

Ahmad Mustaqim • 29 May 2025 15:48

Yogyakarta: Petugas Imigrasi Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) menggagalkan keberangkatan haji nonprosedural yang melibatkan enam warga indonesia (WNI). Enam orang tersebut tak mengantongi syarat sesuai prosedur keberangkatan ibadah haji. 

"Keenam jemaah yang diduga nekat ini harus menunda niat suci mereka setelah terbukti menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya," Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi dikutip Kamis, 29 Mei 2025. 

Tedy mengatakan keenam orang tersebut yakni berinisial HBS, DDS, K, MS, M, dan ER. Mereka terbang memakai maskapai AirAsia AK349 tujuan Yogyakarta-Kuala Lumpur. 

"Saat pemeriksaan awal, petugas menemukan kejanggalan dalam keterangan mereka. Empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya bahkan menunjukkan visa kerja untuk Arab Saudi," ujarnya. 
 

Baca: AMPHURI Peringatkan Masyarakat Sanksi Arab Saudi untuk Haji Ilegal

Setelah dilakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut, kedok mereka terbongkar. Keenamnya akhirnya mengakui bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi dengan tujuan utama menunaikan ibadah haji.

Tedy mengatakan tindakan tersebut pelanggaran serius terhadap Pasal 101 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-undang tersebut mengatur setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, serta visa yang sesuai dengan tujuan perjalanannya. 

"Menggunakan visa kunjungan atau visa kerja untuk tujuan ibadah haji adalah bentuk penyalahgunaan yang tidak dapat ditoleransi," kata dia. 

Petugas imigrasi kemudian memutuskan menunda keberangkatan penerbangan keenam orang itu. Ini untuk mencegah praktik haji ilegal dan melindungi WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan menempuh jalur resmi dalam melaksanakan ibadah haji guna menghindari konsekuensi hukum dan kerugian lainnya," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)