Kejagung Periksa 2 Majelis Hakim Kasus Korupsi CPO

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Siti Yona

Kejagung Periksa 2 Majelis Hakim Kasus Korupsi CPO

Rona Marina Nisaasari • 13 April 2025 20:04

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kepala sawit. Kejagung belum mengungkap identitas kedua hakim tersebut.

"Kedua orang tersebut masih terus diperiksa secara intensif untuk digali bagaimana keterkaitan yang bersangkutan terhadap perkara ini," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Minggu, 13 April 2025.

Harli menegaskan pemeriksaan ini dalam kapasitas sebagai saksi. Dia belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait kemungkinan adanya peningkatan status sebagai tersangka. Hal ini akan diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Masih diperiksa secara intensif sebagai saksi. Kalau ada perkembangan dalam waktu dekat akan kami sampaikan," ujar dia.

Selain kedua hakim tersebut, Kejagung telah memanggil Ketua Majelis Hakim Djuyamto. Namun, dia mangkir dan tengah dilakukan penjemputan paksa.

"Nah, satu orang lagi, sedang kita lakukan upaya penjemputan," ujar Harli.
 

Baca Juga: 

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jakarta Selatan Sebagai Tersangka Kasus Suap


Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa pihak, seperti Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryatna, panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas pengaturan vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan Arif Nuryatna diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 12 April 2025. 

Pemberian uang itu, kata Qohar, diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu disebutkan sebagai orang kepercayaan Arif Nuryatna. 

Dia menuturkan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut untuk mencari tahu apakah uang yang diterima Arif Nuryatna mengalir ke pihak lain, terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.

“Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)