Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1? Simak Penjelasannya di Sini

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1? Simak Penjelasannya di Sini

Eko Nordiansyah • 12 October 2025 15:45

Jakarta: Pemerintah akan menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun 2025. Program ini hadir sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum memperoleh status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga mereka tetap dapat bekerja secara sah dengan pengakuan serta hak yang dijamin oleh negara.

Apa itu PPPK paruh waktu?

PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan Besaran upah yang diterima disesuaikan dengan kapasitas atau alokasi anggaran yang dimiliki oleh instansi pemerintah terkait.

PPPK paruh waktu diberikan kepada tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN namun belum berhasil lolos dalam seleksi formasi. Melalui mekanisme PPPK paruh waktu, mereka akan diseleksi kembali sesuai dengan kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK secara bertahap dengan memperhatikan kebutuhan instansi serta ketersediaan anggarannya. 

Program ini merupakan jalan bagi ribuan tenaga honorer untuk memperoleh hak-hak dasar sebagai ASN, namun dengan jam kerja yang lebih ringan dibandingkan dengan ASN atau PPPK penuh waktu. 

Jam kerja PPPK paruh waktu

Jam yang ditetapkan bagi PPPK paruh waktu bergantung pada beban kerja serta anggaran instansi tempat bertugas. Namun, diprediksikan lamanya jam kerja para PPPK paruh waktu sekitar empat jam per hari atau 20–30 jam per minggu. Adapun mengenai kontrak kerja berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi. 

Tunjangan dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu

Meski tidak bekerja penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap diberikan sejumlah tunjangan dan fasilitas pendukung, sebagai berikut:
  • Tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja (tukin).
  • Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
  • Jaminan sosial lengkap seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
  • Jaminan hari tua (JHT), tunjangan keluarga, dan pengembangan kompetensi.
  • Semua hak ini diberikan secara proporsional berdasarkan jam kerja dan evaluasi kinerja pegawai.

Baca Juga :

Apa Itu Single Salary ASN? Begini Penjelasan dan Dampaknya



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Besaran gaji PPPK paruh waktu

Besaran gaji PPPK paruh waktu ditentukan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Sedangkan untuk lulusan S1, upah yang akan diberikan sebesar Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.

Apabila PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu maka nominal gaji yang didapatkan akan berubah menjadi sebagai berikut:
  1. Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
  2. Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
  3. Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
  5. Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
  6. Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
  7. Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
  10. Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
  11. Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
  12. Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900 (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)