Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso. Dokumentasi/Humas Pemerintah DIY
Ahmad Mustaqim • 15 October 2025 12:19
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menyusun pengaturan kebijakan fiskal menyusul rencana pemotongan dana transfer dari pusat. Berbagai skema disiapkan untuk menjaga kelancaran program dan kegiatan yang telah direncanakan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, Wiyos Santoso, mengatakan Gubernur DIY telah memahami arah kebijakan fiskal pemerintah pusat. Pemerintah DIY justru menyoroti pentingnya penyempurnaan formula pembagian pajak kendaraan bermotor.
“Pajak kendaraan bermotor mendasarkan pada potensi kendaraan di wilayah asalnya. Sleman akan memperoleh bagian besar, sedangkan Kulon Progo dan Gunungkidul justru menurun. Padahal sebelumnya ada klausul pemerataan untuk mengurangi ketimpangan, tapi dalam undang-undang baru hal itu dihapus,” kata Wiyos di Yogyakarta pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Sri Sultan menilai perlu dirumuskan langkah konkret di tingkat daerah untuk menjaga keseimbangan fiskal antarkabupaten. Gubernur telah mengusulkan mekanisme hibah dari kabupaten dengan penerimaan tinggi kepada kabupaten dengan potensi ekonomi lebih kecil.
“Usulan tersebut masih harus dibicarakan lebih lanjut antarkabupaten yang bersangkutan,” kata Wiyos.
Sri Sultan tidak mempermasalahkan kebijakan pengurangan dana transfer secara substansi. Fokus pemerintah DIY adalah mencari solusi agar pemerataan pembangunan tetap terjaga di seluruh wilayah.
Upaya yang dilakukan antara lain melalui optimalisasi pendapatan asli daerah serta efisiensi anggaran. Strategi ini diharapkan dapat menutupi kekurangan anggaran yang terjadi.
“Kalau gubernur lain banyak menyoroti jumlah pengurangan, Pak Gubernur lebih menyoroti dampaknya terhadap keadilan fiskal di tingkat kabupaten. Itu yang paling dirasakan di DIY, karena kabupaten seperti Gunungkidul dan Kulon Progo terdampak ganda dari pengurangan TKD dan berkurangnya pendapatan pajak kendaraan bermotor,” ucap Wiyos.
Dalam Rancangan APBN 2026, Dana Keistimewaan DIY mengalami penyesuaian dari Rp1,5 triliun menjadi Rp1 triliun. Pengurangan ini disertai pemotongan dana transfer seperti DAU, DAK fisik, dan DAK nonfisik sekitar Rp167 miliar.
Dengan berbagai pengurangan tersebut, APBD DIY 2026 otomatis berkurang sekitar Rp700 miliar. Angka ini cukup signifikan bagi kelangsungan pembangunan di daerah.
“Efisiensi dilakukan tanpa mengganggu program prioritas dan belanja pegawai. Pemda akan lebih menekan pada pos perjalanan dinas, konsumsi rapat, serta pengadaan alat tulis kantor. Jadi kegiatan tetap berjalan, tetapi lebih hemat dan terarah,” ujarnya.
Pemerintah DIY berharap setiap Organisasi Perangkat Daerah memperkuat koordinasi dengan kementerian teknis. Koordinasi ini penting untuk mengakses dana dekonsentrasi maupun program nasional yang dilaksanakan di DIY.
Dengan langkah tersebut, keterbatasan transfer pusat ke daerah tidak menghambat pelaksanaan program strategis daerah. Alternatif pendanaan dari pusat tetap dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Seperti pembangunan Jembatan Pandansimo yang dananya berasal langsung dari pusat. Itu bukti bahwa peluang pendanaan tetap terbuka walau tidak melalui APBD. OPD harus lebih kreatif mencari sumber pembiayaan lain,” kata Wiyos.