Warga antre untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (31/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 27 September 2026
Achmad Zulfikar Fazli • 27 September 2026 09:28
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di dua lokasi di Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu. Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 07.00-12.00 WIB.
Informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan layanan tersebut tersedia di dua lokasi, yakni:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping Mc Donalds, Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang Samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Untuk dapat mengakses fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan tersebut, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Ilustrasi Samsat Keliling. Foto: Antara
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk jenis SIM B, tidak dapat dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.