Arsip-Tim SAR gabungan mengevakuasi tiga jasad yang baru ditemukan untuk dinaikkan ke Helikopter HR 3601 pada operasi SAR hari ke-10 kecelakaan KM Virgo Transport 8, di perairan Masalembo, Laut Jawa, Selasa (22/9/2026). (ANTARA/HO-Basarnas)
Polri Tetapkan Nakhoda KM Virgo Transport Sebagai Tersangka
Siti Yona Hukmana • 30 September 2026 21:22
Jakarta: Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda kapal motor (KM) Virgo Transport 8, AY sebagai tersangka atas peristiwa tenggelamnya kapal tersebut di perairan laut Jawa. Penetapan tersangka setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Kukuh Prabowo kepada awak media di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 30 September 2026..
Ia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mencari pihak lainnya yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” kata Kukuh.
Diketahui, Kapal Virgo Transport 8 membawa 243 penumpang dan dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu, 12 September 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. Foto: Dok. Polri.
Penanganan perkara tenggelamnya kapal tersebut dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengatakan pelimpahan ini bagian dari keberlanjutan proses penanganan perkara yang sejak awal dilaksanakan secara terpadu bersama pemangku kepentingan terkait.
Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Pihak yang diperiksa di antaranya nakhoda, ABK yang selamat, serta pihak terkait lainnya.
"Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Isir.