Soroti Penipuan Online, Pemerintah-Industri Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Ilustrasi Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam) di Jakarta. Dok. Istimewa

Soroti Penipuan Online, Pemerintah-Industri Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Achmad Zulfikar Fazli • 28 September 2026 19:10

Jakarta: Kasus penipuan online atau scam semakin masif di tengah pesatnya perkembangan transaksi dan layanan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian akibat penipuan online mencapai Rp9,1 triliun sepanjang November 2024-Desember 2025, dengan lebih dari 411 ribu laporan.

Sementara itu, Global Anti-Scam Alliance (GASA) dalam State of Scam in Indonesia Report 2025 menyebut 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami percobaan penipuan. Laporan ASEAN Guide on Anti-Scam Policies and Best Practices juga memperkirakan kerugian akibat scam di Indonesia mencapai sekitar 0,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional setiap tahunnya.

Kompleksitas penipuan online juga terlihat dari rantai kejahatannya yang melibatkan sejumlah sektor. Rantai tersebut setidaknya mencakup empat lapisan, yakni akses telekomunikasi, penyamaran melalui platform digital, transaksi melalui bank maupun penyelenggara pembayaran, hingga pencucian dana melalui rekening penampungan.
 
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, mengatakan penipuan online melibatkan berbagai bagian dalam ekosistem digital, mulai dari layanan komunikasi dan platform digital hingga sistem pembayaran dan sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat dan menjadi tanggung jawab bersama.

“Penanganan scam membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Kita membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat, sehingga informasi, kebijakan, dan langkah penanganan dari masing-masing sektor dapat saling terhubung dan memperkuat satu sama lain,” ujar Alexander dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam) di Jakarta, Senin, 28 September 2026.



Sementara itu, Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen (DSPK) Bank Indonesia, Sally Marintan Hutapea mengatakan scam dapat bergerak lintas kanal dan platform hingga masuk ke sistem keuangan dalam hitungan menit. Kondisi ini membuat penanganannya membutuhkan kerja sama antarlembaga dan industri.

“Speed of detection harus diikuti dengan speed of response. Semakin lama jeda antara fraud atau scam terdeteksi, dilaporkan, dan ditindaklanjuti, semakin kecil peluang dana dapat diamankan,” kata Sally.

Sally menilai penguatan fraud detection perlu dilakukan secara end-to-end melalui koordinasi yang semakin erat antarlembaga dan industri.

“Koordinasi ternyata tidak berhenti pada information sharing saja, tapi juga harus ada mekanisme eskalasi yang cepat, misalnya untuk bisa melakukan pemblokiran, penghentian aliran dana, dan seterusnya,” ujar Sally.
 

Dorong Koordinasi dan Regulasi Lintas Sektor

 
Dalam sesi pembahasan, pemerintah, regulator, dan aparat penegak hukum menyoroti perlunya memperkuat koordinasi di sepanjang rantai penipuan online. Mulai dari pencegahan hingga penelusuran dan penanganan dana hasil kejahatan.

Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Syaiful Garyadi, menilai koordinasi penanganan scam perlu dibangun secara terintegrasi karena masing-masing lembaga memiliki kewenangan yang berbeda.

Menurut dia, keterhubungan tersebut penting agar pertukaran data dan respons terhadap kasus dapat dilakukan lebih cepat.

“Kalau kita tidak duduk bareng, berjalan sendiri-sendiri, rasanya permasalahan scam ini tidak akan bisa selesai. Kita perlu kolaborasi bersama dari hulu, tengah, sampai hilir. Perlu ada beberapa hal yang perlu disepakati dan diputuskan, termasuk komitmen pertukaran data dan standarisasi data dalam proses pelaporan dan mitigasi scam.” kata Syaiful.

Dari sisi ruang digital, Direktur Pengendalian Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi, mengatakan penipuan online telah berkembang menjadi ancaman yang semakin sistematis. Sehingga, upaya penanganannya perlu diperkuat melalui orkestrasi lintas instansi yang menekankan pada integrasi data.

“Upaya penanganan penipuan online masih perlu diperkuat melalui koordinasi dan orkestrasi yang lebih intensif dan masif antar kementerian dan lembaga terkait. Ke depan, diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih konkrit dan terintegrasi, salah satunya melalui pembuatan blacklist bersama lintas sektor agar dapat melakukan blokir otomatis,” ujar Safriansyah.

Suasana Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam) di Jakarta. Dok. Istimewa

Dari sisi sistem pembayaran, Bank Indonesia menilai penguatan identifikasi transaksi menjadi bagian penting dalam penanganan penipuan online. Hal ini diperlukan mengingat dana hasil penipuan dapat berpindah lintas penyelenggara dan platform dalam waktu singkat.

Director and Group Head for Data Strategy and Policy Bank Indonesia, Agung Bayu Purwoko, mengatakan Payment ID dapat mendukung upaya identifikasi dan penelusuran transaksi lintas penyelenggara sistem pembayaran.

“Penguatan identifikasi transaksi merupakan bagian penting dalam membangun ketahanan sistem pembayaran. Payment ID dapat mendukung proses identifikasi dan penelusuran, namun implementasinya perlu didukung dengan harmonisasi data dan koordinasi lintas sektor,” ucap Agung.

Menurut Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya PPATK Ambar Widya, penanganan scam yang semakin masif dan menggunakan modus semakin canggih tidak cukup hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku secara individual.

“Fokus penindakan ke satu-satu pelaku kurang efektif. Kita harus mulai melakukan disrupsi untuk merusak ekosistem yang dimanfaatkan oleh jaringan scam ini,” ujar Ambar.

Selain penindakan, Ambar menilai edukasi pencegahan scam perlu lebih tepat sasaran. Sosialisasi edukasi perlu disesuaikan dengan risiko yang dihadapi setiap kelompok masyarakat, lalu disampaikan melalui kanal yang biasa mereka gunakan.

Dengan pendekatan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang sesuai dengan risiko penipuan yang mereka hadapi, sehingga lebih mudah mengenali modusnya dan menghindarinya.

Dari sisi penegakan hukum, Analis Kebijakan Madya Bidang Pidsiber Bareskrim Polri Kombes Ferdy Irawan mengatakan pengungkapan jaringan scam membutuhkan dukungan data dari berbagai sektor. Di tambah, pelaku kasus penipuan online cenderung banyak terjadi dari luar negeri.

“Jaringan penipuan online ini lebih banyak terjadi dari luar negeri. Karena itu, menurut kami perlu meningkatkan kolaborasi lintas negara, baik dari kepolisian ataupun pemerintah negara lain,” kata Ferdy.

Ferdy menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektoral dalam penanganan scam.
 
“Karena tanpa adanya kerja sama yang terpadu antar lembaga akan sangat sulit. sementara kalau mengikuti birokrasi yang ada, kita selalu ketinggalan,” tambah Ferdy.

Dalam diskusi tersebut, Deputy Head of Office UNODC Indonesia Zoelda Anderton, mengatakan public-private partnership (PPP) menjadi elemen penting dalam penanganan scam. PPP sangat penting karena banyak informasi dan intelijen yang tersedia di sektor swasta, baik dalam bisnis, operasional, maupun pemahaman mengenai bagaimana bisnis tersebut berjalan.

“Informasi itu dapat membantu penegak hukum dalam memahami dan memasukkannya ke dalam proses investigasi,” ujar Zoelda.

Dia menambahkan PPP juga menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen dan membangun ketahanan masyarakat terhadap scam. Menurut dia, kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta perlu diperkuat untuk mendorong pencegahan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mengidentifikasi jaringan penipuan.

Industri Dorong Regulasi Payung

 
Penanganan scam juga membutuhkan penguatan di sisi industri, mulai dari telekomunikasi dan platform digital hingga perbankan serta dompet digital.

VP-Head of Government Relations Indosat Ooredoo Hutchison, Bey Bambang Subagio, mengatakan pemblokiran nomor oleh operator telekomunikasi belum tentu menghentikan penyalahgunaan nomor di platform lain. Untuk mengatasinya, koordinasi lintas sektor perlu diperkuat agar pertukaran informasi dan pengawasan berjalan lebih efektif.

“Dari sisi kami, nomor pelanggan ini sudah kami blokir, tetapi di WhatsApp belum terdampak. Selama periode recycle digunakan oleh pelanggan baru, WhatsApp-nya masih hidup,” kata Bey.

Selain itu, operator memiliki keterbatasan dalam melihat bagaimana nomor pelanggan digunakan setelah terhubung dengan layanan lain, seperti perbankan.

Menurut Bey, kondisi tersebut menunjukkan perlunya regulasi payung yang menjadi dasar koordinasi lintas sektor dalam menangani penipuan online.

Dari sisi platform media sosial, Public Policy Manager Meta Indonesia, Nadhila Renaldi, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mengembangkan mekanisme untuk mendeteksi dan menangani penyalahgunaan tersebut.

“Meta sendiri telah menerapkan kombinasi kebijakan, teknologi, dan edukasi pengguna untuk menangani scam. Kebijakan tersebut mencakup Community Standards, Commerce Policy, Advertising Policy, hingga kebijakan yang lebih spesifik untuk berbagai fitur dan layanan,” ucap Nadhila.

Dia menambahkan penanganan scam juga perlu mempertimbangkan keseimbangan antara penindakan dan perlindungan hak pengguna. Tidak setiap akun atau aktivitas yang terlihat mencurigakan dapat langsung diturunkan tanpa melihat konteks dan bukti penyalahgunaan.

Sementara itu dari sektor perbankan, Assistant Vice President Fraud Banking Investigation BCA, Raditya Perkasa, mengatakan ekosistem scam kini semakin kompleks karena pelaku dapat memanfaatkan berbagai kanal, termasuk nomor telepon, media sosial, rekening penampung, hingga teknologi seperti fake BTS.

“Mitigasi harus dilihat dari hulu ke hilir, mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemblokiran cepat, penelusuran aliran dana, sampai pemulihan dana,” kata Raditya.

Menurut dia, penguatan koordinasi perlu didukung mekanisme yang dapat mengintegrasikan informasi dan tindakan lintas sektor, termasuk pemblokiran nomor maupun rekening serta penelusuran aliran dana. Keberadaan regulasi payung dinilai penting untuk memperjelas peran, kewenangan, dan mekanisme respons masing-masing pihak dalam menangani scam secara terkoordinasi.

(Achmad Zulfikar Fazli)