Waspada! Ini Lima Modus Penipuan Keuangan Menurut Satgas PASTI

Ilustrasi jebakan investasi bodong. Foto: Medcom.id

Waspada! Ini Lima Modus Penipuan Keuangan Menurut Satgas PASTI

Husen Miftahudin • 2 September 2026 12:20

Jakarta: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkap lima modus penipuan keuangan yang kerap digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran dan aktivitas keuangan yang mencurigakan.

Lima modus tersebut meliputi ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi; pencairan dana tanpa persetujuan; penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi atau impersonation; investasi ilegal, tugas berkomisi, dan penipuan transaksi daring; serta jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit.

"Modus-modus tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, serta rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai penawaran keuangan yang tidak sah," kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dikutip dari Antara, Rabu, 2 September 2026.
 

1. Ancaman dan Intimidasi

Pada modus ancaman dan intimidasi yang disertai penyalahgunaan data pribadi, Satgas PASTI mengimbau masyarakat tidak melakukan pembayaran hanya karena tekanan atau rasa takut.

Masyarakat juga diminta tidak membuka tautan atau memasang aplikasi yang dikirim pelaku. Selain itu, jangan memberikan akses terhadap telepon seluler, daftar kontak, galeri foto, maupun data pribadi lainnya.
 

2. Pencairan dana tanpa persetujuan

Untuk modus pencairan dana tanpa persetujuan, masyarakat diimbau tidak menggunakan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening dan tidak langsung mengembalikannya ke rekening yang diberikan pelaku melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi dan melaporkan transaksi tersebut kepada bank melalui kanal resmi. Langkah ini diperlukan untuk memastikan asal-usul transaksi serta memperoleh penanganan yang sesuai.
   

3. Penipuan mengatasnamakan lembaga resmi

Pada modus impersonation, pelaku biasanya mengatasnamakan lembaga atau pihak resmi untuk memperoleh data maupun akses ke perangkat korban.

Satgas PASTI meminta masyarakat memastikan seluruh informasi diperoleh melalui kanal resmi. Masyarakat juga tidak boleh memberikan kode OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun akses perangkat kepada pihak yang menghubungi secara sepihak.

Apabila menerima informasi yang meragukan, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi lembaga terkait.
 

4. Investasi ilegal dan penipuan transaksi daring

Satgas PASTI mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas.

Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap testimoni yang beredar di media sosial maupun grup percakapan. Transaksi perlu dihentikan apabila pelaku terus meminta pembayaran tambahan dengan berbagai alasan.

Kewaspadaan juga diperlukan terhadap modus tugas berkomisi dan penipuan transaksi daring yang meminta korban mengirimkan sejumlah dana dengan iming-iming keuntungan atau komisi.
 

5. Jasa pelunasan dan pemutihan utang

Untuk modus jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit, masyarakat perlu memahami tidak ada pihak yang dapat menghapus kewajiban utang maupun memperbaiki riwayat kredit secara instan dengan meminta imbalan tertentu.

Satgas PASTI menegaskan penawaran semacam itu berpotensi menimbulkan kerugian baru dan penyalahgunaan data pribadi.

OJK Setop Kegiatan Usaha 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Digital Tak Berizin

(Ilustrasi penipuan investasi - - Foto: dok Medcom.id)

 

Cara melaporkan penipuan keuangan


Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau penipuan transaksi keuangan dapat melaporkannya melalui laman sipasti.ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan dapat melaporkan kejadian yang dialami melalui laman iasc.ojk.go.id. Untuk mempercepat proses verifikasi dan tindak lanjut laporan, masyarakat diimbau menyimpan seluruh bukti pendukung.

Bukti tersebut antara lain nomor telepon pelaku secara lengkap, isi percakapan beserta tanggal dan waktu komunikasi, bukti transfer atau mutasi rekening, nama entitas, aplikasi, situs, akun media sosial, atau pihak yang menawarkan transaksi.

Masyarakat juga perlu menyimpan tautan atau URL dan nama pengguna (username) yang digunakan pelaku. Percakapan maupun aplikasi yang berkaitan dengan dugaan penipuan sebaiknya tidak dihapus sebelum seluruh bukti didokumentasikan.

(Husen Miftahudin)