Kepentingan Jemaah Jadi Perhatian dalam Pengawasan Dana Haji

Ilustrasi ibadah haji. Foto: Pexels

Kepentingan Jemaah Jadi Perhatian dalam Pengawasan Dana Haji

Deny Irwanto • 29 September 2026 21:00

Jakarta: Pengelolaan dana haji menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai rencana audit forensik terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyampaikan pentingnya penjelasan mengenai dasar pertimbangan dan kebutuhan pelaksanaan audit tersebut.

Menurut Abidin, pengawasan terhadap pengelolaan dana haji perlu dilakukan dengan memperhatikan kepentingan jemaah serta mekanisme dan kewenangan masing-masing lembaga.

"Dana haji adalah dana jemaah, bukan sekadar aset keuangan. Oleh karena itu, semua pengawasan, termasuk audit forensik, harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjamin nilai manfaat yang adil bagi jemaah," kata Abidin Fikri seperti dilansir Mediaindonesia.com, Selasa, 29 September 2026.

Abidin menekankan bahwa Komisi VIII DPR RI pada dasarnya tidak pernah menolak pelaksanaan audit forensik sebagai instrumen pengawasan. Namun ia mengingatkan agar mekanisme dijalankan berbasis fakta, indikasi konkret, serta kerangka hukum yang jelas. 

Ia juga menyoroti rekam jejak BPKH yang dalam delapan tahun terakhir konsisten meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor resmi negara.

"Yang utama bukan sekadar siapa yang mengaudit, tetapi apakah hasil pengawasan tersebut menjawab pertanyaan publik: apakah dana haji dikelola secara aman, produktif, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi jemaah," jelas Abidin.

Ilustrasi ibadah haji. Foto: Pexels


Menurut Abidin pihaknya akan terus memperhatikan tata kelola keuangan haji melalui penguatan regulasi dan koordinasi lintas lembaga. Koordinasi tersebut mencakup Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara.

Abidin menyampaikan dukungan terhadap langkah pengawasan yang dilakukan secara profesional dan memiliki dasar yang jelas. Menurut dia, proses tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat tata kelola sekaligus menjaga kepentingan jemaah.

"Komisi VIII terbuka terhadap audit forensik apabila ada dasar dan kebutuhan yang jelas. Namun, jangan sampai isu audit justru menunda perbaikan layanan dan perlindungan jemaah haji." ujar Abidin.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pelaksanaan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji yang dihimpun Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Langkah ini diambil untuk mengetahui kondisi faktual keuangan haji secara transparan, guna memastikan pembenahan dilakukan secara menyeluruh dan tepat sasaran.

"Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak usai mendampingi Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 28 September 2026.

Dahnil menjelaskan, kementeriannya akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menjalankan proses audit tersebut. Langkah pencegahan ini dinilai penting untuk mengantisipasi potensi rekayasa keuangan (financial engineering), sekaligus membersihkan ekosistem haji dari praktik curang.

"Kenapa harus dilakukan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji seperti perintah Presiden tersebut? Karena, Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji yang sebenar-benarnya. Jadi, jangan sampai kemudian financial engineering dan sebagainya seperti kasus Malaysia yang sekarang sedang ramai. Supaya bersih, supaya bebas dari kartel haji dan kartel umrah," jelas Dahnil.



(Deny Irwanto)