Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Foto: Mediakeuangan.kemenkeu.go.id
Karyawan Kontrak Bisa Dapat BSU Rp900 Ribu? Cek Syarat dan Cara Ceknya
Husen Miftahudin • 10 October 2026 13:30
Jakarta: Karyawan kontrak berpeluang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu pada kuartal IV 2026. Status sebagai pekerja kontrak tidak serta-merta membuat seseorang kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan tersebut.
BSU merupakan bantuan pemerintah untuk pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria. Pada skema yang diumumkan untuk periode Oktober, November, Desember 2026, bantuan direncanakan sebesar Rp300 ribu per bulan dan dibayarkan sekaligus dengan total Rp900 ribu.
Meski demikian, pekerja kontrak perlu memperhatikan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Hingga informasi yang tersedia saat ini, rincian resmi kriteria penerima BSU 2026 masih perlu dipastikan melalui pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Apakah karyawan kontrak bisa mendapatkan BSU?
Karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, pekerja kontrak berpeluang masuk dalam kelompok penerima BSU apabila memenuhi ketentuan program yang berlaku.
Baca Juga :
Cek BSU 2026 dengan NIK KTP, Ini 4 Link Resminya
Syarat penerima BSU
Berikut persyaratan BSU 2025 yang dapat dijadikan acuan sementara sambil menunggu ketentuan resmi pemerintah untuk 2026.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan penyesuaian batas upah sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Pekerja perlu menunggu pengumuman lebih lanjut untuk memastikan apakah kriteria yang sama akan digunakan pada BSU 2026.

(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Cara cek status penerima BSU
Pekerja dapat memantau informasi penerimaan bantuan melalui kanal resmi Kemnaker. Berikut langkah pengecekan yang digunakan pada program BSU sebelumnya:
- Buka situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Pilih menu "Cek NIK".
- Isi kode CAPTCHA.
- Klik "Cek Status".
- Sistem akan menampilkan status penerima BSU.
Masyarakat diimbau memastikan informasi mengenai jadwal pencairan, persyaratan, dan mekanisme penyaluran BSU 2026 melalui kanal resmi pemerintah. Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap tautan tidak resmi yang meminta data pribadi atau menjanjikan pencairan bantuan. (Natasya Dwi Putri)