Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan 1,1 Kg Emas oleh WNA Asal India

Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan Muhtadi bersama Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Tonny Riduan P. Simorangkir dan General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor Stephanus Millyas Wardana menunjukkan barang bukti emas yang disita, Sela

Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan 1,1 Kg Emas oleh WNA Asal India

Whisnu Mardiansyah • 13 October 2026 20:45

Banjarmasin: Kantor Bea Cukai Banjarmasin menindak seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial MR yang kedapatan membawa emas berbentuk padatan seberat 1.126,97 gram atau sekitar 1,1 kilogram tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean.

Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Syamsudin Noor mengamankan MR saat hendak melakukan penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, pada 29 September 2026.

"Pelaku diamankan petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Syamsudin Noor saat akan terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia pada Selasa (29/9)," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Tonny Riduan P. Simorangkir di Banjarmasin, seperti dilansir Antara, Selasa, 13 Oktober 2026.
 

Tonny menyebutkan nilai emas yang dibawa MR diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,8 miliar. Penindakan tersebut juga mencegah potensi kerugian negara dari kewajiban bea keluar atas ekspor emas yang tidak dipenuhi. Berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku, nilai bea keluar atas emas tersebut diperkirakan mencapai Rp360.366.000.

Tonny menjelaskan ketentuan mengenai barang bawaan penumpang diatur, antara lain, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017. Selain itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 23 Desember 2025 mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan bea keluar.


(Ilustrasi. Foto: Unplash)


Bea Cukai mengimbau masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri untuk melaporkan barang tersebut kepada petugas. Masyarakat juga diminta memastikan pemenuhan kewajiban bea keluar serta mematuhi ketentuan larangan dan pembatasan yang berlaku.

"Penindakan ini menunjukkan pentingnya sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan pengawasan kepabeanan dan cukai," tambahnya.

(Whisnu M)