Ilustrasi, pengemudi ojek online saat membawa penumpang. Foto: dok MI/Ramdani.
Ojol Masuk Rancangan Revisi UU LLAJ, Ini Poin Pengaturannya
Husen Miftahudin • 13 October 2026 17:16
Jakarta: Ojek online (ojol) akan masuk dalam kategori transportasi umum melalui revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pemerintah dan DPR tengah menyiapkan payung hukum untuk mengatur penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi, termasuk layanan angkutan penumpang, pengantaran barang, dan makanan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pengaturan transportasi berbasis aplikasi akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan keselamatan pengemudi dan pengguna jasa.
"Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan peraturan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), revisi dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," kata Dudy, dikutip dari Antara, Selasa, 13 Oktober 2026.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyampaikan perlunya payung hukum permanen untuk mengatur operasional transportasi online. Menurut dia, revisi UU LLAJ dapat menjadi salah satu jalan untuk memberikan kepastian regulasi bagi ekosistem transportasi daring.
"Saya merasa jeda bulan Mei keputusan Pak Presiden sampai hari ini belum keluar regulasi teknis. Saya kira ini perlu kita percepat. Bayangan saya semestinya sudah harus ada regulasi teknis sebagai follow up dari keputusan politik Pak Presiden dari skema 92 dan delapan," ucap Syaiful Huda dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jumat, 3 Juli 2026.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pengaturan transportasi berbasis aplikasi akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan keselamatan pengemudi dan pengguna jasa.
"Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan peraturan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), revisi dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," kata Dudy, dikutip dari Antara, Selasa, 13 Oktober 2026.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyampaikan perlunya payung hukum permanen untuk mengatur operasional transportasi online. Menurut dia, revisi UU LLAJ dapat menjadi salah satu jalan untuk memberikan kepastian regulasi bagi ekosistem transportasi daring.
"Saya merasa jeda bulan Mei keputusan Pak Presiden sampai hari ini belum keluar regulasi teknis. Saya kira ini perlu kita percepat. Bayangan saya semestinya sudah harus ada regulasi teknis sebagai follow up dari keputusan politik Pak Presiden dari skema 92 dan delapan," ucap Syaiful Huda dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jumat, 3 Juli 2026.
Poin aturan ojol dalam revisi UU LLAJ
Dudy menjelaskan, pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambahkan Bab XIII A dalam revisi UU LLAJ. Bab tersebut akan memuat ketentuan mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk mengangkut orang, barang, dan makanan.
"Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan," jelas Dudy.
Pengaturan tersebut juga diarahkan untuk memperjelas penyelenggaraan layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk tanggung jawab perusahaan aplikator dan pemenuhan ketentuan keselamatan. Pemerintah menilai perkembangan transportasi daring perlu diikuti regulasi yang memadai agar pelaksanaannya dapat diawasi secara efektif.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian Kementerian Perhubungan ialah standar keselamatan kendaraan dan pengemudi. Perusahaan aplikator nantinya didorong berperan aktif memastikan kendaraan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan.
Pengawasan dapat mencakup kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, serta pelatihan pengemudi. Pemerintah juga mempertimbangkan penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.
(Pengemudi ojek online saat membawa penumpang. Foto: dok MI/Ramdani)
Revisi UU LLAJ ditarget dilaksanakan 2027
Pemerintah menargetkan pembahasan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan pada 2026. Jika proses legislasi berjalan sesuai rencana, ketentuan tersebut diharapkan dapat mulai dilaksanakan pada 2027.
"Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada 2027," kata Dudy.
Meski demikian, pengaturan ojol melalui revisi UU LLAJ masih dalam proses pembahasan. Karena itu, pengakuan dan ketentuan operasional yang akan berlaku perlu mengacu pada hasil akhir regulasi yang ditetapkan pemerintah bersama DPR. (Tiaranissa Juliansyah)