Legalitas dan Izin Edar Jadi Aspek Penting Industri Produk Herbal

Ilustrasi. Foto: Magnific.

Legalitas dan Izin Edar Jadi Aspek Penting Industri Produk Herbal

Ade Hapsari Lestarini • 17 October 2026 12:26

Jakarta: CEO Kutus Kutus, Fazli Hasniel Sugiharto yang akrab disapa Arniel, menyatakan produk minyak balur yang diproduksi dan didistribusikan perusahaannya telah mengantongi izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Perusahaan juga menyebut telah memenuhi ketentuan legalitas hak kekayaan intelektual.

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 17 Oktober 2026, Kutus Kutus mencantumkan nomor izin edar BPOM TR246049971 yang disebut berlaku hingga 25 Juli 2029. Perusahaan juga merujuk Keputusan Kepala BPOM Nomor 1139/Reg/TR/2024 sebagai dasar persetujuan tersebut.

Arniel mengatakan legalitas produk dan penerapan standar mutu menjadi bagian dari upaya perusahaan menjaga kepercayaan konsumen. Ia juga menyebut perusahaan menerapkan standar Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).

"Sebagai produsen sekaligus pemegang izin edar resmi, tanggung jawab tertinggi kami adalah memastikan produk yang beredar di tengah masyarakat memenuhi seluruh ketentuan hukum, uji keamanan BPOM, serta standar hak kekayaan intelektual yang berlaku," ujar Arniel.

Menurut dia, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan konsumen saat memilih produk herbal.
 




 

Kutus Kutus perketat pengawasan distribusi


Arniel menjelaskan perusahaan berupaya memperkuat pengawasan rantai pasok, mulai dari pabrik hingga jaringan agen dan distributor di berbagai wilayah Indonesia.

Ia juga mengimbau konsumen memeriksa kemasan dan nomor registrasi BPOM sebelum membeli produk. Perusahaan menyebut detail cetak berwarna hijau matte pada kemasan sebagai salah satu ciri yang perlu diperhatikan untuk mengenali produk yang dipasarkan secara resmi.

"Masyarakat saat ini semakin kritis dan cerdas. Mereka memahami produk herbal yang sah bukan sekadar persoalan klaim sepihak atau peralihan nama, melainkan kepatuhan menyeluruh terhadap perizinan edar dan pengawasan mutu yang kontinu di lapangan," kata Arniel.

Manajemen Kutus Kutus menyatakan pasokan produk untuk memenuhi kebutuhan pasar tetap berjalan normal. Perusahaan juga meminta mitra distributor membantu mengedukasi konsumen agar lebih waspada terhadap dugaan produk tiruan atau produk yang tidak memiliki izin edar resmi.

Konsumen dapat memeriksa status registrasi produk melalui kanal resmi BPOM. Nomor izin edar perlu dicocokkan dengan nama produk, produsen, dan informasi registrasi yang tercantum dalam basis data resmi.

(Ade Hapsari Lestarini)