Ilustrasi, Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, lumpuh akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan. (Metro TV/ Tantawi Jauhari)
Gawat! Udara di 15 Daerah Berbahaya Jumat Pagi, Aceh Tengah Tertinggi
Lukman Diah Sari • 16 October 2026 06:58
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merilis data indeks kualitas udara di sejumlah wilayah di Indonesia, Jumat pagi, 16 Oktober 2026. Berdasarkan pantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di laman resmi KLH, per pukul 06.31 WIB, tercatat 15 daerah berada pada kategori berbahaya, dengan posisi pertama diduduki Aceh.
Sebagai informasi, KLH menetapkan lima tingkatan ISPU berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan, yakni skor 0–50 (Baik), 51–100 (Sedang), 101–200 (Tidak Sehat), 201–300 (Sangat Tidak Sehat), dan di atas 300 (Berbahaya).

Sebaran udara berbahaya pada Jumat pagi, 16 Oktober 2026, ditandai dengan titik hitam. (laman KLH)
Berikut daftar 15 wilayah dengan kualitas udara berbahaya di Indonesia Jumat, 16 Oktober 2026 Pukul 06.31 WIB:
- Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh (ISPU: 9.227/PM10): Berbahaya
- Palangkaraya, Riau (ISPU: 4.189/PM10): Berbahaya
- Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (ISPU: 2.561/PM10): Berbahaya
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan (ISPU: 1.894/ PM10): Berbahaya
- Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (ISPU: 1414/PM10): Berbahaya
- Banjarmasin, Kalimantan Selatan (ISPU: 1286/PM10): Berbahaya
- Palembang, Sumatra Selatan (ISPU: 1039/PM1): Berbahaya
- Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (ISPU: 886/PM10): Berbahaya
- Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (ISPU: 864/PM10): Berbahaya
- Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah (ISPU: 806/PM10): Berbahaya
- Kabupaten Tebo, Jambi (ISPU: 682/PM10): Berbahaya
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatra Selatan (ISPU: 653/PM10): Berbahaya
- Padang, Sumatra Barat (ISPU: 480/PM2,5): Berbahaya
- Paal Lima, Jambi (ISPU: 410/PM2,5): Berbahaya
- Prabumulih, Sumatra Selatan (ISPU: 406/PM2,5): Berbahaya
Sementara itu, masyarakat umum sangat diimbau untuk menghindari seluruh aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa harus keluar rumah karena kondisi mendesak, masyarakat disarankan menggunakan masker pelindung polusi seperti N95 atau KN95, serta memperbanyak minum air putih untuk mencegah dehidrasi sekaligus mengurangi risiko peradangan pada saluran pernapasan.