Ilustrasi mobil SIM Keliling. Foto: Antara.
Catat, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Sabtu 11 Juli 2026
Gabriella Thesa Widiari • 11 July 2026 08:34
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi warga Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat untuk mengurus maupun melengkapi salah satu syarat berkendara.
Berdasarkan akun X TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling pada Sabtu, 11 Juli 2026 akan dibuka pada pukul 08.00-12.00 WIB di lima titik. Berikut lokasinya:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir kantor pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM perlu menyiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Jadwal SIM Keliling Jakarta. Foto: TMC Polda Metro Jaya.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.