Polres Bandara Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan 13 Calon Haji Ilegal

Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai masih menyelidiki dugaan penyelenggaraan haji nonprosedural setelah menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026). ANTARA/HO-Hum

Polres Bandara Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan 13 Calon Haji Ilegal

Whisnu Mardiansyah • 24 May 2026 19:47

Denpasar: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai tengah mendalami dugaan praktik pemberangkatan haji tanpa prosedur resmi setelah berhasil menghentikan 13 orang calon jemaah haji di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat malam, 22 Mei 2026.

Kepala Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ajun Kompol R. Ritonga, mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengenai adanya rombongan calon haji yang akan berangkat menuju Malaysia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dari hasil pemeriksaan awal, rombongan tersebut diduga akan melanjutkan perjalanan dari Malaysia ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji dengan memanfaatkan kartu izin tinggal (iqama).

"Petugas melakukan pencegahan keberangkatan dan pendalaman terhadap 13 orang jamaah calon haji yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural," ujar Ritonga di Mangupura, Kabupaten Badung, seperti dilansir Antara, Minggu, 24 Mei 2026.
 


Dalam penyelidikan sementara, para calon jemaah haji mengaku mendaftar melalui sejumlah pihak yang menawarkan paket ibadah haji dengan biaya berkisar antara Rp250 juta hingga Rp300 juta per orang. Mereka diarahkan untuk berkumpul di Bali sebelum nantinya diberangkatkan ke Malaysia, dan selanjutnya menuju Arab Saudi.

Beberapa calon jemaah juga mengaku pernah menjalankan ibadah umrah menggunakan visa kerja. Mereka kemudian diarahkan untuk membuat iqama yang konon akan digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.

Dari proses penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 13 paspor Republik Indonesia, dua lembar bukti pemesanan tiket maskapai Malaysia Airlines, serta 12 dokumen foto iqama Arab Saudi.

Adapun 13 orang calon jemaah haji yang diperiksa masing-masing berinisial R, Mj, S, H, AR, ARd, O, AH, Mu, HK, NM, MS, dan N. Mereka berasal dari sejumlah daerah, antara lain Banyuwangi, Sidoarjo, Denpasar, Kulon Progo, dan Makassar.


Ilustrasi ibadah haji. Foto: Freepik.

Sementara itu, Kasi Hubungan Masyarakat Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Inspektur Polisi Dua I Gede Suka Artana, menyampaikan bahwa seluruh calon jamaah haji tersebut telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing.

"Sedangkan terhadap pihak yang diduga sebagai penyelenggara maupun pelaku, masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh petugas," ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pemberangkatan haji nonprosedural yang tidak melalui jalur resmi pemerintah. Masyarakat juga diminta memastikan bahwa biro perjalanan atau penyelenggara haji yang dipilih telah memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku

(Whisnu M)