Pengendara melintas di samping gunungan sampah yang ada di Jalan Raya Otista, Cimanggis, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (6/1/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/sgd
Pemkot Tangsel Perpanjang Status Darurat Sampah Selama 14 Hari
Whisnu Mardiansyah • 8 January 2026 12:00
Tangsel: Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, resmi memperpanjang status darurat penanggulangan sampah di wilayahnya. Status ini akan berlaku selama 14 hari ke depan.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel, Essa Nugraha, menjelaskan bahwa perpanjangan direkomendasikan berlangsung selama dua pekan. Periode ini dimulai sejak Selasa, 6 Januari hingga Senin, 19 Januari 2026.
"Pada masa perpanjangan difokuskan pada optimalisasi pembersihan dan pengangkutan sampah serta optimalisasi penegakan perilaku buang sampah," kata Essa Nugraha di Tangerang seperti dilansir Antara, Kamis, 8 Januari 2026.
Ia menyebutkan, selama masa darurat ini, tim satuan tugas (satgas) akan fokus melakukan percepatan pengangkutan sampah yang masih menumpuk di sejumlah titik di kota tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel, Tb Asep Nurdin, mengatakan keputusan perpanjangan didasari hasil evaluasi menyeluruh terhadap status darurat sampah tahap pertama. Status tahap pertama sendiri berakhir pada Senin, 5 Januari 2026.
"Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memperpanjang status tanggap darurat pengelolaan sampah," ucap Tb Asep Nurdin.
Menurutnya, evaluasi menunjukkan bahwa masih ditemukan tumpukan sampah di beberapa lokasi. Kondisi itu memerlukan penanganan ekstra dan waktu tambahan untuk penuntasan.
Dengan perpanjangan status ini, pemerintah berharap penanganan masalah sampah dapat berjalan lebih optimal dan tuntas. “Perpanjangan ini untuk memastikan pelayanan kebersihan tetap maksimal dan kondisi kota kembali normal sepenuhnya,” pungkas Tb Asep Nurdin.

Tumpukan sampah di bahu jalan kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. ANTARA/HO-Pemkot Tangsel