Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Metro TV/Fachri
KPK Jelaskan Proses Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas
Candra Yuri Nuralam • 9 January 2026 14:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dana pembagian kuota haji. Status hukum itu diberikan atas hasil gelar perkara.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, Januari 2026.
Budi cuma mengonfirmasi status tersangka untuk Yaqut. KPK bakal membuat pengumuman resmi dalam kasus ini.
.jpeg)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Metro TV/Candra
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com