Unik! Daftar Nama Terpendek yang Resmi Tercatat di Dukcapil

Ilustrasi. Dok Metrotvnews.com.

Unik! Daftar Nama Terpendek yang Resmi Tercatat di Dukcapil

22 September 2026 11:24

Jakarta: Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mencatat sejumlah nama penduduk yang hanya terdiri dari satu huruf. Temuan tersebut tercatat dalam basis data kependudukan Indonesia dan menjadi bagian dari data yang disampaikan Dukcapil.

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi mengungkapkan temuan tersebut dalam acara “Rilis Data Kependudukan Bersih Semester II Tahun 2025”. Selain nama yang hanya terdiri dari satu huruf, Dukcapil juga mencatat sejumlah nama yang terdiri dari dua hingga tiga huruf.

Pencatatan nama penduduk sendiri memiliki ketentuan yang diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan tersebut memuat persyaratan nama yang dicatat dalam dokumen resmi, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), dan dokumen pencatatan sipil.

Nama apa saja yang tercatat paling pendek dalam data Dukcapil dan bagaimana aturan penulisannya dalam dokumen kependudukan? Berikut ini penjelasannya.

Nama Terpendek di Indonesia

Berdasarkan data Dukcapil, nama terpendek yang tercatat dalam basis data kependudukan hanya terdiri dari satu huruf. Nama tersebut ditemukan pada sejumlah penduduk dengan huruf yang berbeda.

Teguh Setyabudi menyebut beberapa nama satu huruf yang tercatat dalam data kependudukan. Ia menyampaikan hal tersebut sebagaimana dikutip Kompas.com pada 17 Maret 2026.

“Nama yang terpendek itu ada yang cuma M, ada D, ada C, ada N, J, Q, V,” kata Teguh dikutip dalam pernyataan resmi, Senin, 21 September 2026.

Selain nama satu huruf, Dukcapil juga mencatat penduduk dengan nama dua hingga tiga huruf dalam jumlah cukup banyak. Berikut rincian nama terpendek yang tercatat dalam data Dukcapil:
  1. M: 1 orang
  2. D: 1 orang
  3. C: 1 orang
  4. N: 1 orang
  5. J: 1 orang
  6. Q: 1 orang
  7. V: 1 orang
  8. Ai: 3.302 orang
  9. Ii: 2.147 orang
  10. Uu: 1.431 orang
  11. Oo: 885 orang
  12. Ani: 45.232 orang
  13. Eti: 28.441 orang
  14. Edi: 28.195 orang
  15. Ida: 27.491 orang
  16. Eni: 25.324 orang
Data tersebut memuat jumlah penduduk berdasarkan nama yang tercatat, bukan identitas pribadi pemiliknya. Karena itu, daftar tersebut tidak menyebutkan nama lengkap maupun informasi individu yang memiliki nama-nama tersebut dalam KK, KTP-el, atau akta.

Ilustrasi. Dok Metrotvnews.com

Aturan Penulisan Nama dalam Dokumen Kependudukan

Meski nama satu huruf ditemukan dalam data Dukcapil, pemerintah telah menetapkan ketentuan pencatatan nama melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Aturan ini mengharuskan pencatatan nama memperhatikan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Ketentuan tersebut meliputi:
  • Mudah dibaca.
  • Tidak memiliki makna negatif dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.
  • Paling banyak 60 karakter, termasuk spasi.
  • Terdiri atas paling sedikit dua kata.
  • Menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
Selain ketentuan tersebut, nama marga atau nama keluarga dapat dicantumkan apabila menjadi satu kesatuan dengan nama penduduk. Dengan adanya persyaratan ini, nama yang hanya terdiri dari satu kata, menggunakan angka atau tanda baca, terlalu panjang, atau memakai singkatan yang dapat menimbulkan penafsiran berbeda dapat ditolak saat pencatatan.

Permendagri tersebut juga mengatur pencantuman gelar pada dokumen kependudukan. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan dalam KK dan KTP-el, baik dalam bentuk singkatan maupun ditulis di depan atau belakang nama.

Namun, gelar tidak menjadi bagian dari nama yang dicatat dalam dokumen pencatatan sipil. Artinya, pencantuman gelar pada KK dan KTP-el memiliki ketentuan tersendiri dan berbeda dari pencatatan nama dalam dokumen pencatatan sipil.

Dukcapil Berwenang Menolak Nama yang Tidak Sesuai Aturan

Ketentuan mengenai pencatatan nama juga mengatur kewenangan pejabat Dukcapil dalam memeriksa nama yang diajukan. Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menyebutkan pejabat Dinas Dukcapil dapat menolak pencatatan nama yang tidak memenuhi persyaratan.

Pejabat yang tetap mencatat nama yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil. Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 21 April 2022.

Meski demikian, nama yang sudah tercatat dalam dokumen kependudukan sebelum Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku tetap dinyatakan sah. Pemilik nama tersebut tidak diwajibkan mengubah namanya hanya karena ketentuan baru telah diberlakukan.

(Angel Rinella)

(Arga Sumantri)