Ilustrasi. Medcom.id_Ekawan Raharja.
Cara Cek SIM Asli atau Palsu melalui Digital Korlantas dan NFC
Putri Purnama Sari • 22 September 2026 10:24
Jakarta: Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor. Dokumen ini menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan golongan SIM yang dimiliki.
SIM diterbitkan melalui prosedur resmi dan data pemiliknya tercatat dalam sistem Korlantas Polri. Karena itu, pengendara perlu memastikan SIM yang digunakan benar-benar diterbitkan secara resmi dan bukan hasil pemalsuan.
Penggunaan maupun pembuatan SIM palsu juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pemalsuan atau penggunaan surat palsu dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan SIM yang dimiliki tercatat secara resmi, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Digital Korlantas. Pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan fitur NFC pada ponsel untuk membaca chip yang terdapat pada SIM fisik.
Berikut cara mengecek SIM asli atau palsu yang perlu diketahui.
Cara Cek SIM Asli atau Palsu lewat Digital Korlantas

Ilustrasi SIM. dok. Metrotvnews.com_Husen
Keaslian SIM dapat diperiksa melalui aplikasi Digital Korlantas. Masyarakat dapat memasukkan nomor SIM untuk memastikan data tersebut tercatat dalam sistem.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas melalui Play Store atau App Store.
- Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi menggunakan NIK, nama lengkap, dan data yang diperlukan.
- Login menggunakan nomor HP dan PIN yang telah dibuat.
- Klik logo Korlantas yang berada di bagian tengah bawah aplikasi.
- Pilih golongan SIM yang dimiliki, seperti SIM A, SIM C, dan lainnya.
- Masukkan nomor SIM, kemudian klik “Simpan Data”.
- Jika data SIM tercatat dalam sistem, informasi SIM akan tersimpan dan SIM digital dapat muncul di halaman depan aplikasi.
Setelah proses tersebut selesai, masyarakat dapat melihat data SIM yang tersimpan di aplikasi. Pengecekan ini dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan SIM yang digunakan tercatat dalam sistem Korlantas.
Baca Juga :
Cara Cek SIM Menggunakan NFC
Selain melalui data pada aplikasi Digital Korlantas, pengecekan SIM juga dapat dilakukan menggunakan ponsel yang memiliki fitur NFC (Near Field Communication).
Fitur tersebut dapat digunakan untuk membaca chip yang terdapat pada SIM fisik. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Digital Korlantas.
- Pilih opsi “Tempel Kartu”.
- Tempelkan SIM fisik pada bagian NFC ponsel.
- Tunggu hingga chip pada SIM terdeteksi.
- Data SIM akan muncul di aplikasi setelah proses pembacaan berhasil.
Jika chip pada SIM dapat terbaca dan data muncul di aplikasi, informasi tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari pengecekan keaslian SIM. Namun, masyarakat tetap dapat melakukan konfirmasi melalui layanan resmi Korlantas apabila menemukan data yang tidak sesuai atau mengalami kendala saat melakukan pengecekan.
(Angel Rinella)