Pelayanan SIM Keliling. Foto: Dok. Antara.
Cek Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Siti Yona Hukmana • 22 September 2026 06:09
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku, terkait syarat legal berkendara di Jakarta, Selasa, 22 September 2026. Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta, Selasa, 22 September 2026. Foto: Akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.
Selain biaya tersebut, pemohon perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Berikut 5 lokasi layanan SIM keliling tersebut:
- Jakarta Timur di lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat di lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan di area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat di lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng