Warga Malaysia di Indonesia Kini Bisa Urus Paspor Berlaku 10 Tahun

Ilustrasi paspor Malaysia. (Malaymail)

Warga Malaysia di Indonesia Kini Bisa Urus Paspor Berlaku 10 Tahun

Willy Haryono • 7 September 2026 19:07

Jakarta: Warga negara Malaysia yang menetap di Indonesia kini dapat mengajukan Paspor Malaysia Internasional (PMA) versi baru dengan pilihan masa berlaku hingga 10 tahun melalui Pejabat Imigresen Malaysia di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.

Fasilitas tersebut ditujukan bagi warga Malaysia yang menetap, bekerja, maupun menempuh pendidikan di Indonesia. Mereka tetap dapat mengajukan paspor baru atau memperbarui paspor yang telah dimiliki tanpa harus kembali ke Malaysia.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Metrotvnews.com, peluncuran layanan tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis Paspor Malaysia Internasional versi baru oleh Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Dato' Muzaffar Shah Mustafa, di Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Paspor versi baru menawarkan dua pilihan masa berlaku, yakni 10 tahun dan lima tahun. Untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun, pemohon dikenakan biaya RM350 atau sekitar Rp1,5 juta jika dikonversikan dengan asumsi RM1 sekitar Rp4.350.

Sementara itu, pilihan masa berlaku lima tahun tetap tersedia dengan tarif yang ditetapkan Jabatan Imigresen Malaysia.

Layanan tersebut dapat dimanfaatkan warga negara Malaysia yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku dan diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.

Selain masa berlaku yang lebih panjang, PMA versi baru dilengkapi 94 fitur keamanan, hampir dua kali lipat dibandingkan 49 fitur keamanan pada versi sebelumnya.

Peningkatan keamanan tersebut mencakup teknologi pencetakan berkeamanan tinggi, elemen antipemalsuan, fitur keamanan visual berlapis, fitur keamanan forensik, serta bahan pencetakan yang memenuhi standar keamanan internasional.

Fitur tersebut dirancang untuk memperkuat integritas dokumen perjalanan, melindungi identitas pemegang paspor, serta mengurangi risiko pemalsuan dan penyalahgunaan.

Dari sisi desain, paspor versi baru juga menampilkan elemen warisan dan identitas Malaysia. Desain tersebut sekaligus dimaksudkan untuk merepresentasikan Malaysia sebagai negara modern dan progresif dengan kekayaan budaya.

Pelaksanaan PMA versi baru di Jakarta menjadi bagian dari upaya Jabatan Imigresen Malaysia memperluas akses terhadap layanan imigrasi bagi warga Malaysia di luar negeri.

Jabatan Imigresen Malaysia menyatakan layanan tersebut diharapkan memperkuat kualitas pelayanan imigrasi di luar negeri sekaligus mendukung digitalisasi dan transformasi pelayanan publik.

Paspor Malaysia versi baru juga ditujukan untuk memastikan dokumen perjalanan Malaysia tetap memenuhi standar keamanan internasional.

Baca juga: Selundupkan 12 Paspor Ilegal ke Tanah Air, 2 WN Malaysia Dibekuk di Bandara Soetta

(Willy Haryono)