Saksi Sidang Rasuah Kuota Haji Sebut Yaqut Tak Pernah Utak-atik Aturan

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara

Saksi Sidang Rasuah Kuota Haji Sebut Yaqut Tak Pernah Utak-atik Aturan

M Sholahadhin Azhar • 4 September 2026 15:09

Jakarta: Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Saksi darai lingkungan Kementerian Agama, membeberkan kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin Kementerian Agama.

Deni sebagai staf Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, menyebut terdakwa dugaan rasuah kuota haji itu tak pernah mengutak-atik aturan. Hal itu dibeberkan Deni saat menjawab pertanyaan Yaqut, yang dihadirkan dalam persidangan.

"Saya mau tanya, Pak. Selama saya menjadi menteri agama definitif waktu itu, pernahkah ada perintah dari saya, arahan dari saya, atau memo dari saya, atau nota dari saya yang memerintahkan, ya, terkait dengan pelaksanaan ibadah haji ini untuk dibuatkan aturan T0, menarik fee, atau perintah 'lakukan korupsi'? Pernah enggak?" tanya Yaqut, dalam sidang yang dikutip Jumat, 4 September 2026.
 


Pertanyaan disampaikan Yaqut pada saksi staf Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Deni Sefianto, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani dan mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Ahmad Bahiej, pada sidang Kamis, 3 September 2026.

Yaqut menanyakan kepada Deni, Jaja, dan Ahmad Bahiej, apakah selama dirinya menjabat sebagai menteri agama definitif pernah memberikan perintah, arahan, memo, atau nota terkait pelaksanaan ibadah haji yang berkaitan dengan aturan T0, penarikan fee, hingga tindakan korupsi.

Menjawab hal itu, Ahmad Bahiej menyatakan tidak pernah menerima perintah dari Yaqut mengenai hal-hal tersebut.
"Saya tidak pernah menerima perintah dari Pak Menteri," jawab Baits.

Yaqut kemudian mengajukan pertanyaan yang sama kepada saksi Deni. "Saya tidak pernah juga menerima perintah itu, Pak," jawab Deni.

Pertanyaan serupa selanjutnya diajukan kepada saksi Jaja. Seperti dua saksi lainnya, Jaja juga mengaku tidak pernah menerima perintah tersebut dari Yaqut. "Saya tidak pernah menerima perintah itu, Pak," ujar Jaja.

Setelah mendapatkan jawaban dari ketiga saksi tersebut, Yaqut mengakhiri sesi pertanyaannya.

"Terima kasih. Cukup, Yang Mulia, pertanyaan saya. Terima kasih, para saksi," kata Yaqut.

Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar melalui pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, Yaqut didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.

Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Kerugian negara sebesar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.


Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara

Kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut sejumlah pihak diperkaya. Salah satunya Yaqut yang diduga menerima USD271.500 atau setara Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(M Sholahadhin Azhar)