Kehadiran UU Keamanan Siber jadi Payung Hukum Infrastruktur Digital

Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Foto: Dok. Istimewa.

Kehadiran UU Keamanan Siber jadi Payung Hukum Infrastruktur Digital

Fachri Audhia Hafiez • 3 September 2026 17:53

Jakarta: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong diselesaikannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Kehadiran beleid ini guna mengantisipasi eskalasi ancaman siber.

“APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat,” kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU KKS di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
 


Arif mengungkapkan bahwa urgensi pembentukan payung hukum ini dilandasi oleh masifnya ancaman terhadap infrastruktur digital nasional. Berdasarkan data pemantauan APJII per 28 Agustus 2026, terdeteksi sebanyak 246,4 juta kontak ke alamat IP berbahaya sejak 13 Juni, dengan rata-rata 68 juta event serangan siber hanya dalam kurun waktu tiga hari terakhir pengamatan.

Oleh karena itu, APJII mengusulkan penyederhanaan birokrasi melalui pembentukan satu portal pelaporan insiden terpadu agar para penyedia jasa internet (ISP) tidak terbeban skema pelaporan paralel ke banyak lembaga. Selain itu, APJII mengharapkan masa transisi penyesuaian (compliance) selama dua tahun tetap diakomodasi, disertai insentif pelatihan, biaya audit, dan sertifikasi khusus bagi penyedia jasa internet skala kecil dan menengah.

Sinergi antara regulator dan industri menjadi kunci utama efektivitas regulasi ini kelak. APJII menyatakan komitmen penuhnya untuk mengawal pengesahan hingga tahap implementasi RUU KKS di lapangan.

“APJII siap berkolaborasi aktif dengan BSSN dan regulator sektoral dalam implementasi,” ujar Arif.

Pentingnya ketegasan skema regulasi ini juga diamini oleh anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal. Ia menekankan perlunya RUU KKS memperjelas batas kewenangan antarlembaga dalam merespons insiden kejahatan siber secara presisi.

“Kejelasan tugas dan kewenangan antar lembaga membutuhkan delineasi tegas serta menentukan penanggungjawab respons nasional, terutama komando nasional insiden siber,” kata Syamsu.


Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.

Syamsu memaparkan bahwa penetapan status krisis siber harus memiliki mekanisme pengawasan yang akuntabel, berbatas waktu, serta menerapkan prinsip distributed shared responsibility. Penentuan kriteria Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK) juga wajib berlandaskan ukuran objektif agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku industri digital.

“Penentuan suatu sektor, lembaga, atau sistem sebagai Infrastruktur Informasi Kritis (IIK) harus dilakukan dengan ukuran yang jelas, terukur, tidak subjektif, dan memiliki dasar hukum yang pasti,” ujar Syamsu.

Mengenai arah pembentukan regulasi tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa RUU KKS dirancang sebagai aturan induk yang memuat prinsip-prinsip mendasar keamanan siber, sementara teknis pelaksanaannya akan diturunkan melalui Peraturan Pemerintah atau regulasi turunan lainnya.

“Hal-hal ini lebih kepada umbrella atau payung hukum, yang pada saatnya nanti secara teknis akan diatur dalam peraturan pelaksanaan,” kata Bob.

(Fachri Audhia Hafiez)