Kondisi kehancuran di Jalur Gaza. (Anadolu Agency)
Indonesia Batasi Peran di ISF, Fokus Kemanusiaan dan Perlindungan Warga Sipil
Willy Haryono • 14 February 2026 19:08
Jakarta: Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa setiap kemungkinan partisipasi dalam Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) sepenuhnya berada di bawah kendali nasional Indonesia serta berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), politik luar negeri bebas-aktif, dan hukum internasional.
Berdasarkan pernyataan di situs Kementerian Luar Negeri RI, Sabtu, 14 Februari 2026, disebutkan bahwa ruang lingkup tugas personel Indonesia bersifat terbatas dan spesifik, sesuai mandat yang ditetapkan serta national caveats yang tegas dan mengikat.
Ketentuan tersebut telah ditetapkan pemerintah dan disepakati bersama pihak ISF. Indonesia menegaskan keikutsertaannya bukan untuk misi tempur maupun demiliterisasi.
"Mandat yang diusung bersifat kemanusiaan, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, penyaluran bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Kepolisian Palestina," ucap pernyataan tersebut.
Personel Indonesia juga tidak akan dihadapkan pada pihak mana pun dan tidak terlibat dalam operasi tempur atau tindakan yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata.
"Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk membela diri dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, serta sesuai hukum internasional dan aturan pelibatan (Rules of Engagement)," lanjut pernyataan itu.
Area penugasan Indonesia dibatasi secara khusus di Gaza, yang merupakan bagian integral wilayah Palestina. Penempatan personel hanya dapat dilakukan dengan persetujuan otoritas Palestina sebagai prasyarat mendasar.
Pemerintah juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk perubahan demografi maupun relokasi paksa rakyat Palestina. Partisipasi Indonesia didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri.
"Indonesia menyatakan dapat mengakhiri partisipasi sewaktu-waktu apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia," ungkap Kemenlu RI.
Secara konsisten, Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina melalui Solusi Dua Negara sesuai hukum internasional dan parameter yang telah disepakati komunitas global.
"Pemerintah menegaskan partisipasi dalam ISF tidak dimaknai sebagai bentuk pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun," pungkas pernyataan tersebut.
Baca juga: Kemenlu Tegaskan Posisi Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza Tetap Pro-Palestina