Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: dok Biro KLI Kemenkeu.
Purbaya Pede Cadangan Devisa Bakal Melejit Berkat Aturan Baru DHE SDA
Richard Alkhalik • 11 May 2026 14:26
Jakarta: Pemerintah siap mengimplementasikan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Juni 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis regulasi penyempurnaan ini akan memberikan dampak positif terhadap penguatan cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah.
"Yang jelas gini, akan kita lihat sebulan setelah Juni itu ke depan dampaknya seperti apa. Termasuk reaksi di pasar modal dan sektor keuangan seperti apa. Harusnya akan positif," kata Purbaya dalam kegiatan Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
"Walaupun mungkin seminggu dua minggu ada ketakutan, tapi ini saya pikir langkah yang positif untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat nilai tukar secara nggak langsung," sambung dia.
| Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Devisa Ekspor SDA Disetor ke Bank Negara |

(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)
Cadangan devisa bakal melejit
Purbaya pun menyoroti kelemahan regulasi DHE SDA pada tahun-tahun sebelumnya yang kerap mengalami kebocoran, karena banyak eksportir yang memindahkan dananya ke luar negeri melalui bank skala kecil agar tidak termonitor pemerintah. Akibatnya, cadangan devisa Indonesia stagnan.
"Tapi kali ini (berkat aturan baru DHE SDA), saya yakin dampaknya signifikan nanti. Kalau enggak (berdampak signifikan), berarti masih ada kebocoran keluar," tukas Purbaya.
Bendahara Negara juga mengatakan pemerintah akan memantau efektivitas dari aturan ini pada bulan pertama penerapannya, termasuk reaksi di pasar modal dan sektor keuangan.