Ilustrasi asuransi. Foto: marketeers.com
Begini Cara Cek Pialang Asuransi Resmi atau Abal-abal
Husen Miftahudin • 7 May 2026 17:30
Jakarta: Asuransi merupakan layanan yang memberikan perlindungan kepada nasabah. Namun, maraknya praktik pialang asuransi ilegal dan berbagai modus penipuan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Oleh karena itu, calon nasabah perlu memastikan legalitas dan kredibilitas pialang asuransi sebelum menggunakan jasanya. Melansir dari laman Cermati, berikut cara terhindar dari penipuan pialang asuransi ilegal, di antaranya:
1. Identifikasi modus penipuan
Langkah awal merupakan langkah penting untuk mengetahui jasa asuransi tersebut berasal dari mana. Jangan mudah tergoda dengan premi yang murah dan tanpa proses yang jelas.2. Tanda tangan
Nasabah jangan pernah sekali-kali melakukan tanda tangan pada formulir kosong. Baca secara mendetail terlebih dahulu dan dipahami baik-baik, sebelum melakukan penandatanganan.3. Kenali perusahaan
Jangan mudah tergiur dengan tawaran murah, namun jasa asuransi tidak dikenal atau sulit diketahui. Pentingnya melihat kredibilitas dan reputasi perusahaan pada tahun sebelumnya, apakah memiliki riwayat yang baik atau buruk.Umumnya perusahaan memiliki website resmi yang memuat informasi seputar visi, misi, produk, alamat, email, nomor telepon, cabang, layanan, dan laporan keuangan perusahaan asuransi.
4. Jaringan perusahaan
Lihatlah perusahaan memiliki mitra atau rekanan pada perusahaan apa saja, misal rumah sakit, klinik, atau fasilitas kesehatan lain.| Baca juga: Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026 |

(Ilustrasi asuransi. Foto: Insurancebusinessmag)
5. Persyaratan jelas
Nasabah dapat membaca secara detail polis asuransi, ketentuan, hingga plan asuransi. Dengan begitu bayaran yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan atau tidak berlebih.6. Testimoni pengguna
Nasabah dapat membaca ulasan nasabah lain yang telah menggunakan jasa asuransi perusahaan tertentu. Dengan begitu dapat diketahui keaslian layanan yang diberikan dan sesuai pada kebutuhan.7. Cek legalitas
Tahap ini adalah yang paling penting untuk melakukan cek legalitas perusahaan. Pastikan asuransi tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).8. Cek manfaat
Nasabah dapat mengecek apa saja yang didapatkan dengan membayar sejumlah uang tersebut. Pastikan asuransi dapat klaim sesuai yang dijanjikan, sehingga tidak mengganggu finansial pribadi.
Jika perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut, nasabah dapat mengajukan klaim dengan lebih mudah tanpa dipersulit. Namun, apabila terdapat perbedaan informasi, nasabah perlu waspada dan dapat melaporkannya kepada pihak berwenang. (Adrian Bachtiar)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com