UI pastikan kasus mahasiswa FHUI masuki tahap verifikasi bukti. ANTARA/HO-Humas UI
Kasus Pelecehan Seksual Verbal di FHUI Masuk Tahap Verifikasi Bukti
Whisnu Mardiansyah • 5 May 2026 16:04
Depok: Universitas Indonesia (UI) terus melanjutkan proses penanganan dugaan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang telah memasuki tahap verifikasi bukti di lingkungan Fakultas Hukum UI. Proses tersebut dilakukan secara bertahap, menyeluruh, dan berbasis keahlian.
"Proses pemeriksaan terus berjalan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan berbasis pada bukti yang valid. Pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, dan terlapor dilakukan secara komprehensif untuk memastikan keadilan bagi semua pihak," ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, di Depok, seperti dilansir Antara, Selasa, 5 Mei 2026,
Ke depan, agenda penanganan akan difokuskan pada pemeriksaan tambahan terhadap korban dari unsur mahasiswa dan saksi lainnya yang belum dimintai keterangan. Selanjutnya, tim akan memasuki tahap penyusunan kesimpulan serta rekomendasi sanksi berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan dan analisis yang dilakukan.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) bersama Tim Ahli menunjukkan progres signifikan pada tahap pendalaman fakta dan verifikasi bukti.
Seluruh proses penanganan KSBE berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
.jpg)
Ilustrasi: Gedung Rektorat UI. ANTARA/Feru Lantara
15 Korban dan 16 Terlapor Telah Diperiksa
Dalam perkembangan terbaru, Satgas PPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) korban dari unsur mahasiswa, 8 (delapan) korban dari unsur dosen, serta 1 (satu) orang saksi. Selain itu, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 16 pihak terlapor.
Tim turut menelaah bukti teks berupa dokumen percakapan (export chat) dalam rentang waktu 2024 hingga 2026 sebagai bagian dari proses penguatan pembuktian.
Sebagai upaya menjaga integritas proses penanganan, UI kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya pemeriksaan.
Universitas memastikan bahwa prinsip kerahasiaan, objektivitas, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penanganan kasus.