Rekomendasi Komisi Reformasi Polri: Perluas Kewenangan Kompolnas

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri. ANTARA

Rekomendasi Komisi Reformasi Polri: Perluas Kewenangan Kompolnas

Gabriella Thesa Widiari • 6 May 2026 19:03

Jakarta: Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar tugas dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperluas. Rekomendasi pertama adalah Kompolnas bisa melakukan pengawasan langsung dengan bidang yang berkaitan pembinaan di Polri.

"Apakah itu SDM (sumber daya manusia), logistik, maupun anggaran, kemudian berkaitan dengan bidang operasional," kata anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Ahmad Dofiri, dilansir dari Antara, Rabu, 6 Mei 2026.

Kemudian, pihaknya merekomendasikan Kompolnas bisa melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri, tetapi persidangan tetap dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Namun, komisioner Kompolnas diusulkan dapat duduk sebagai bagian dari hakim dalam peristiwa tertentu.

"Seandainya Kompolnas menganggap kasus itu besar, mendapat perhatian masyarakat, dan untuk meyakinkan keputusan kode etiknya nanti, komisioner atau anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian daripada hakim di KKEP dalam persidangannya itu," jelasnya.

Tidak hanya itu, KPRP juga merekomendasikan agar Kompolnas memiliki kekuatan eksekutorial sehingga rekomendasi yang dikeluarkan harus dilaksanakan oleh Polri.


Ilustrasi polisi. MI

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diserahkan Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Komisi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Presiden menerima sejumlah buku, termasuk yang berjudul "Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri" serta "Tindak Lanjut Rekomendasi".

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)