UMP Jawa Timur 2026 Ditetapkan Rp2,45 Juta

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (MI/HS)

UMP Jawa Timur 2026 Ditetapkan Rp2,45 Juta

Amaluddin • 24 December 2025 11:58

Surabaya: Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2026. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menetapkan besaran baru ini melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025.

“Sudah ditetapkan. Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp 2.446.880,68,” ujar Gubernur Khofifah, Rabu, 24 Desember 2025.

Nilai UMP 2026 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp140.895,68 dibandingkan UMP 2025 yang sebelumnya sebesar Rp2.305.985,00. Penetapan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menempatkan UMP sebagai batas bawah upah pekerja di tingkat provinsi.

Pemprov Jatim menegaskan dua prinsip utama terkait pelaksanaan UMP 2026Pertama, seluruh pengusaha dilarang membayar upah kepada pekerjanya di bawah angka UMP yang telah ditetapkan. Kedua, perusahaan yang selama ini telah memberikan upah di atas besaran UMP dilarang melakukan penurunan upah.

Ketentuan ini memperjelas posisi UMP sebagai "lantai upah" atau batas minimum absolut yang tidak boleh ditembus ke bawah. Pelanggaran atas aturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 


Gubernur Khofifah juga menegaskan bahwa UMP hanya berlaku sementara hingga masing-masing kabupaten dan kota menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mereka.

“Ketika UMK tahun 2026 telah ditetapkan, maka yang berlaku adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota,” tegas Khofifah.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa penetapan UMP dilakukan dengan pendekatan terukur. Pemprov Jatim menggunakan formula dengan margin alfa antara 0,5 hingga 0,8 sebagaimana diatur dalam PP No. 49/2025.

“Kita mematok sesuai dengan peraturan pemerintah. Alfanya masih dalam margin yang diperbolehkan,” ujar Adhy.


Ilustrasi Dok MI

Adhy memaparkan dua faktor utama yang menjadi dasar perhitungan. Pertama, inflasi Jawa Timur sebesar 2,53 persen (data BPS year-on-year September 2024–September 2025). Kedua, pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 5,12 persen.

“Dengan hitungan itu, maka UMP-nya berada di kisaran Rp 2,4 juta,” jelas Adhy.

Ia menambahkan, tujuan penetapan UMP bukan sekadar melindungi pekerja, tetapi juga menjadi strategi untuk mengurangi kesenjangan atau disparitas upah antarwilayah di Jawa Timur, seperti antara wilayah Ring 1 (Surabaya dan sekitarnya), Ring 2, dan Ring 3 (daerah tertinggal).

Dengan ditetapkannya UMP Jatim 2026, Pemprov berharap tercipta keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum bagi dunia usaha, dan pemerataan ekonomi di seluruh daerah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)