Hakim Ketua Purwanto Abdullah. Dok Metro TV
Masih Pemulihan, Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Ditunda hingga 5 Januari
Achmad Zulfikar Fazli • 23 December 2025 11:43
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook Nadiem Anwar Makarim kembali belum bisa hadir untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Nadiem masih pemulihan pascaoperasi.
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Berdasarkan informasi dari surat keterangan dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Rumah Sakit Abdi Waluyo sebagaimana kami bacakan pada kesimpulannya, terdakwa masih sakit pascaoperasi, sehingga tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini," ujar JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
JPU menyampaikan berdasarkan keterangan dokter, minimal waktu masa pemulihan Nadiem selama 21 hari pascaoperasi. Dengan batas waktu itu, dia berencana menghadirkan Nadiem pada awal Januari 2026.
"Mengingat surat dakwaan itu artinya harus ditanyakan juga ke terdakwa, mereka mengerti atau tidak, kami beri saran dokter untuk nanti kami hadirkan di tanggal 2 Januari 2026," ujar JPU.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah memastikan kembali kehadiran Nadiem kepada JPU. "(Tanggal) 2 Januari 2026, hari Jumat ya. Jadi untuk hari ini belum bisa dihadirkan ya," ujar Hakim Purwanto.
Hakim Purwanto memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menanggapi keterangan JPU soal kondisi Nadiem. "Kami kasih kesempatan untuk penasehat hukum untuk ada hal-hal yang mau ditanggapi perihal kondisi dari terdakwa," ujar Hakim Purwanto.
Baca Juga:
Bakal Jalani Sidang Dakwaan, Nadiem Makarim Dipastikan Sudah Sehat |
.jpeg)
Sidang Nadiem Makarim kembali ditunda. Dok. Metro TV
Sementara itu, penasehat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, membenarkan keterangan JPU perihal kondisi Nadiem yang masih dalam masa pemulihan. Namun, dia mengusulkan tanggal yang berbeda dari JPU untuk sidang lanjutan pembacaan dakwaan.
"Kaitan dengan penundaan, kami mengusulkan kalau memang diizinkan, boleh kita mulai di awal tahun itu di hari seperti sekarang hari Selasa, yaitu pada tanggal 6. Tapi keputusan kami kembalikan ke majelis hakim," ujar Ari Yusuf.
Hakim Purwanto menampung masukan yang disampaikan JPU dan penasehat hukum soal tanggal pelaksanaan sidang lanjutan dengan terdakwa Nadiem Makarim. Majelis hakim memutuskan sidang dakwaan Nadiem Makarim akan dilanjutkan pada Senin, 5 Januari 2026.
"Majelis hakim sudah bersepakat untuk selanjutnya menentukan hari sidang untuk memberi perintah kepada jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa di hari Senin tanggal 5 Januari 2026," ujar Hakim Purwanto.
Hakim Purwanto menilai batas waktu penundaan ini cukup untuk menghadirkan Nadiem ke persidangan. Jika memang Nadiem belum bisa hadir, JPU diperintahkan untuk menghadirkan dokter yang menangani Nadiem.
"Saya kira sudah cukup waktu, dengan catatan juga jika terdakwa Nadiem tidak bisa juga dihadirkan dengan kondisi sakit, kami perintahkan penuntut umum hadirkan pihak dokter untuk menerangkan kondisi terdakwa. Jika tidak juga hadir di 6 Januari 2026, kalau (Nadiem bisa) hadir, ya tidak perlu lagi pihak dokter," ujar Hakim Purwanto.