Simak, Jenis, Syarat, dan Delapan Golongan Penerima Zakat Mal

Ilustrasi. Pexels

Simak, Jenis, Syarat, dan Delapan Golongan Penerima Zakat Mal

Muhamad Marup • 10 March 2026 14:20

Jakarta: Zakat mal merupakan zakat yang diterapkan di atas segala jenis harta dalam zat atau substansi yang tidak melawan ketentuan-ketentuan agama. 

Harta-harta yang tergolong zakat mal tersebut dapat dimiliki, serta dipergunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan. Contohnya adalah kekayaan seperti surat berharga, uang, hasil profesi, aset-aset dagang, dan lain sebagainya yang akan dibahas lebih rinci. 

Melansir Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut merupakan jenis-jenis zakat mal.

Jenis-Jenis Zakat Mal

  1. Zakat simpanan barang berharga seperti perak, emas, dll. 

  2. Zakat atas hasil tani. 

  3. Zakat atas aset-aset perdagangan. 

  4. Zakat atas hasil tangkapan laut dan tambang.

  5. Zakat atas hewan ternak. 

  6. Zakat atas hasil olahan-olahan hewan dan tanaman. 

  7. Zakat atas penghasilan penyewaan aset. 

  8. Zakat atas penghasilan, pendapatan, atau hasil jasa profesi. 

  9. Zakat atas penghasilan saham dan obligasi. 

Selain mencakup berbagai jenis-jenis dalam bentuknya, zakat mal pun wajib dipenuhi dengan syarat-syarat sesuai ketentuan syariat. Simak kerincian syarat-syarat harta zakat mal sebagai berikut. 

Syarat-Syarat Harta Zakat Mal

  1. Harta dibawah kepemilikan penuh. 

  2. Harta merupakan dan diperoleh atau dihasilkan secara halal. 

  3. Harta yang memiliki kapasitas dimanfaatkan, baik lewat produktifitas atau perkembangan. 

  4. Harta memenuhi dan mencukupi nisab. 

  5. Harta bersifat bebas dari perihal hutang. 

  6. Harta mencapai haul. 

Setelah mengenali jenis-jenis, serta syarat-syaratnya harta zakat mal, selanjutnya yang harus dipelajari adalah siapa saja golongan-golongan yang berhak menerima zakat mal? 

Melansir Rumah Zakat, berdasarkan Surat Al-Qur’an At-Taubah Ayat 60, terdapat delapan golongan yang termasuk dalam penerima zakat mal. 

Golongan-Golongan Penerima Zakat Mal

  1. Fakir

Fakir merupakan golongan orang-orang yang tidak memperoleh penghasilan ataupun memiliki harta yang dapat memenuhi kebutuhan kehidupan mereka sehari-hari.

  1. Miskin

Miskin merupakan golongan orang-orang yang walaupun memperoleh penghasilan, tetap termasuk kurang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar bagi mereka serta keluarga.

  1. Amil Zakat

Amil Zakat merupakan golongan orang-orang yang memiliki tugas dalam pengelolaan zakat dari distribusi, pengumpulan, serta pelaporan. 

  1. Mualaf

Mualaf merupakan golongan orang-orang yang baru saja masuk agama Islam, dan dalam kondisi dimana membutuhkan dukungan dan bantuan dalam sifat spiritual serta ekonomi. 

  1. Riqab

Riqab merupakan budak yang memiliki keinginan merdeka. Zakat diberikan sebagai bantuan untuk pembebasan budak dalam perbudakkan. Dalam zaman modern, golongan ini secara interpretasi dapat diartikan untuk bantuan untuk orang-orang yang merupakan korban belenggu dalam bentuk-bentuk lainnya selain perbudakan, seperti korban-korban perdagangan manusia. 

  1. Gharim

Gharim merupakan golongan orang-orang yang sedang dalam kondisi terlilit oleh hutang, dan tidak mampu melunaskan. Golongan Gharim biasa memperoleh hutang dikarenakan ada kebutuhan yang bersifat mendesak, dan termasuk dalam kategori penerima asalkan hutang tersebut tidak tergolong hal yang bermaksiat. 

  1. Fi Sabilillah

Fi Sabilillah merupakan golongan orang-orang yang memiliki kontribusi dalam perjuangan Islam dan sedang di perjalanan Allah, contohnya santri, pendakwah, dan sebagainya.

  1. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil merupakan musafir-musafir yang sedang menjalani perjalanan jauh, dan sedang memiliki kesulitan moneter atau finansial, sehingga termasuk berhak sebagai penerima zakat mal.

 

(Odetta Aisha Amrullah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)