Imigrasi Limpahkan Berkas 10 WNA Investor Palsu ke Kejaksaan

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko (tengah) memperlihatkan barang bukti tindak pidana investor palsu yang melibatkan 10 WNA sebagai tersangka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Imigrasi Limpahkan Berkas 10 WNA Investor Palsu ke Kejaksaan

Achmad Zulfikar Fazli • 21 July 2026 20:52

Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi melimpahkan berkas perkara kasus investor palsu yang melibatkan 10 warga negara asing (WNA) ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk segera disidangkan. Kesepuluh WNA tersebut terdiri atas delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Irak.

Kesepuluh warga negara asing itu ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tangerang, terdiri atas delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Irak.

"Hasil pemeriksaan penyidik diketahui secara detail dan jelas beberapa bukti-bukti yang kongkret bahwa ternyata 10 orang tersebut telah diduga melakukan suatu tindakan pidana sebagai investor fiktif," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 21 Juli 2026.

Dia menjelaskan aktivitas WNA tersebut dicurigai karena sebagai pemegang visa investor, tetapi tinggal di apartemen yang tidak sesuai dengan kelasnya.

Dari kecurigaan tersebut, mereka membuat akte notaris serta rekening perusahaan sebagai syarat untuk pengurusan visa investor.

"Yang hasil penyidikan, ternyata akte notaris yang digunakan untuk mengurus visa investor tersebut tidak sesuai peruntukannya," ujar Hendarsam.

Menurut dia, melalui sistem digital perlintasan imigrasi diketahui akte notaris dibuat saat WNA tersebut masih berada di luar Indonesia.

"Jadi akte tersebut bisa kami katakan adalah akte yang palsu atau memberikan keterangan palsu ke dalam akte otentik," ujar Hendarsam.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/7/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Yuldi Isra menjelaskan 10 WNA tersebut ditangkap pada 10 November 2025. Mereka kemudian diperiksa untuk pendalaman tindak pidana yang diduga dilakukan WNA tersebut dengan melibatkan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Setelah dilakukan dua kali gelar perkara diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 26 Mei 2026. "Kesepuluh WNA tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2026," terang Hendarsam.

Yuldi mengatakan dalam penyidikan kasus ini, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirasasi (BKPM) guna pemeriksaan lapangan serta memvalidasi status penanaman modal asing (PMA) yang menjadi dasar penerbitan visa dan ITAS investor.

Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta seluruh perusahaan yang menjadi penjamin WNA tersebut tidak ditemukan keberadaannya maupun aktivitas usaha pada alamat yang terdaftar.

"Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa sebagian alamat merupakan tempat usaha milik orang lain, sedangkan pada alamat yang berupa virtual office, perusahaan penjamin sudah tidak lagi tercatat sebagai penyewa," ujar Hendarsam.

Pada 17 Juli 2026 telah dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk proses penuntutan di persidangan.

Sementara itu, perwakilan Kejari Negeri Kota Tangerang, Aldy, mengatakan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan akan dilakukan pekan ini.

Para tersangka selain terancam pidana penjara maksimal lima tahun, juga terkena sanksi administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan.

(Achmad Zulfikar Fazli)