Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam. Foto: ANTARA/HO-Imigrasi Jaksel.
Buka Praktik Dokter Ilegal, 2 WNA Vietnam Dideportasi Imigrasi
Fachri Audhia Hafiez • 19 July 2026 12:42
Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam. Keduanya dijatuhi sanksi tegas setelah diduga membuka praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan Rian Kasim di Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 19 Juli 2026.
Rian menjelaskan, selain dideportasi, kedua WNA tersebut juga dikenai tindakan penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia. Penindakan ini bermula dari laporan aktif masyarakat yang masuk melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel.
Menindaklanjuti aduan itu, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Jakarta Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi klinis. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan THT, sementara NNQVT sempat melarikan diri saat pemeriksaan berlangsung.
Sempat Buron dan Masuk Sistem Intelijen
Pelarian NNQVT tidak berlangsung lama. Guna membatasi ruang geraknya, Imigrasi langsung memasukkan identitas NNQVT ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Sebagai langkah pengawasan, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Rian.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam. Foto: ANTARA/HO-Imigrasi Jaksel.
Sistem tersebut membuahkan hasil saat NNQVT terdeteksi hendak melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. Melalui notifikasi sistem SOI, petugas bandara langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Tim Inteldakim Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA Vietnam ini terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal. Pihak Imigrasi Jakarta Selatan mengapresiasi laporan warga dan menegaskan komitmennya untuk menindak cepat setiap pelanggaran hukum keimigrasian.