Update Kasus dr Icha, Polisi Temukan Dugaan Pidana

Foto dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha. Foto: Dok. Tangkapan layar.

Update Kasus dr Icha, Polisi Temukan Dugaan Pidana

Lukman Diah Sari • 23 July 2026 19:59

Kupang: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah tim penyidik gabungan menggelar perkara pada Kamis, 23 Juli 2026, dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Sigit Haryono, di Kupang, Kamis, 23 Juli 2026, melansir Antara.

Sigit menjelaskan, sebelum mengambil keputusan tersebut, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak. Tercatat, tim penyidik gabungan telah memeriksa 35 saksi, empat terlapor, serta lima saksi ahli yang meliputi ahli hukum pidana, bahasa, psikologi, viktimologi dan kriminologi, serta grafologi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono saat diwawancarai di ruangannya di Mapolda NTT, Rabu (23/7). ANTARA/Kornelis Kaha

Pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Di antaranya keluarga mendiang dr. Icha, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien di lokasi kejadian, dr. Tri Maharani, hingga Ketua IDI dan Ketua DPRD Kabupaten TTU.

Adapun empat pihak yang dilaporkan dalam perkara ini terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) serta seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.

Sigit menegaskan, pada tahap penyidikan ini pihaknya akan melakukan serangkaian tindakan hukum lanjutan, termasuk pendalaman alat bukti dan pemeriksaan tambahan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Kasus ini mulai ditangani Polda NTT setelah pihak keluarga melapor pada 3 Juli 2026. Merespons laporan tersebut, Kapolda NTT membentuk tim penyidik gabungan dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang guna memastikan penanganan yang komprehensif.

Sebagai informasi, dr. Icha, 27, ditemukan meninggal dunia pada 26 Juni 2025. Sebelum tutup usia, dokter muda yang bertugas di Kabupaten TTU itu diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis.

(Lukman Diah Sari)