JPU Roy Riady. Foto: Dok. Metro TV.
Jaksa Keberatan Kapasitas Ahli Pendidikan di Sidang Kasus Chromebook
Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2026 19:04
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan keberatan terhadap independensi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menilai keterangan ahli cenderung berbasis opini daripada fakta persidangan.
"Sehingga di persidangan kami mengajukan keberatan dan kami mempertanyakan apakah ahli hadir sebagai ahli yang independen ataukah sebagai pihak yang mendukung terdakwa Nadiem Anwar Makarim, namun dengan menggunakan baju ahli pendidikan dan karir," kata JPU Roy Riady dalam keterangannya, dikutip Rabu, 22 April 2026.
Roy menyoroti rekam jejak digital ahli konsultan pendidikan, Ina Liem, yang dianggap kerap melakukan penggiringan opini terkait perkara ini di media sosial. Selain itu, jaksa menilai ahli tidak memiliki pemahaman mendalam mengenai data elektronik maupun kajian teknis yang menjadi dasar pengadaan perangkat tersebut.
"Ternyata ahli mengatakan dia tidak pernah mengetahui hal itu, sehingga dia hanya menggiring opini. Nah, inilah yang sangat membahayakan bagi pihak-pihak yang berusaha menggiring opini di luar pengadilan," tegas Roy.
Kekecewaan JPU bertambah lantaran ahli dinilai menjawab materi perkara di luar koridor keahliannya, seperti urusan pengadaan barang hingga kerugian negara. Padahal, kapasitas ahli yang dihadirkan seharusnya fokus pada bidang pendidikan dan karier.
.jpg)
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Foto: Dok. Metro TV.
Terkait saksi meringankan dari kalangan guru yang dihadirkan pihak terdakwa, JPU justru menilai keterangan mereka memperkuat adanya temuan pemborosan. Para guru dari Sorong dan Pamekasan menyebut penggunaan Chromebook sangat minim dan hanya digunakan untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) setahun sekali.
"Maka kami mengatakan dari CDM (Chrome Device Management) ini menambah kerugian negara dari Rp1,5 menjadi Rp2,1 triliun yaitu karena CDM ini adalah Rp600 miliar lebih seperti itu," kata Roy.