Sudinhub Jaksel menertiban motor yang parkir liar di sekitar Gedung Nyi Ageng Serang, Jalan Epicentrum Selatan, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi. Foto: Antara.
Dishub Jaksel Tindak 42 Motor Parkir Liar di Setiabudi
Anggi Tondi Martaon • 28 April 2026 20:58
Jakarta: Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) menertibkan motor yang parkir liar di sekitar Gedung Nyi Ageng Serang, Jalan Epicentrum Selatan, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Jumlah motor yang ditertibkan yaitu sebanyak 24 unit.
"Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang diterima beberapa waktu lalu," kata Pengendali Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Ebenezer Lumban Tobing, dikutip dari Antara, Selasa, 28 April 2026.
Ebenezer mengatakan pihaknya mengerahkan sekitar 30 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan unsur terkait lainnya untuk melakukan penertiban di lokasi.
Dari total 24 kendaraan yang ditindak, sebanyak 16 sepeda motor diangkut menggunakan truk. Sementara sisanya dikenakan sanksi berupa pencabutan pentil ban.
Baca Juga :
Kawasan Parkir di DKI Dibuat Lebih Terintegrasi
Ebenezer menambahkan juru parkir (jukir) liar juga diberikan teguran keras agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebab, parkir liar dapat mengganggu pengendara lain dan memicu kemacetan.
"Parkir liar jelas mengganggu ketertiban dan keindahan kota," kata dia.

Ilustrasi parkir liar. Foto: Metrotvnews.com.
Sementara itu, salah seorang warga, Daud, 39, mengapresiasi tindakan tegas petugas dalam menertibkan parkir liar di kawasan tersebut. Ia menilai fasilitas parkir yang tersedia sebenarnya sudah memadai, baik di dalam Gedung Nyi Ageng Serang maupun di area GOR Soemantri Brodjonegoro.
"Mungkin mereka menganggap lebih praktis, padahal parkir di dalam lebih aman dan biayanya juga terjangkau," ucap Daud.