Menkomdigi: Penegakan PP Tunas Berlaku untuk Semua Platform

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026) (ANTARA/Livia Kristianti)

Menkomdigi: Penegakan PP Tunas Berlaku untuk Semua Platform

Achmad Zulfikar Fazli • 30 April 2026 21:47

Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memastikan penegakan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) tak akan berhenti pada delapan platform awal. Ketentuan ini akan berlaku bagi semua platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Meutya setelah resmi mengumumkan Roblox yang akhirnya patuh penuh terhadap aturan PP Tunas dengan memenuhi ketentuan pengaturan akun untuk anak dan menerapkan verifikasi usia.

"Kita tidak berhenti di delapan platform ini. Karena ranah digital itu kalau kita atensi atau intervensi 1-2, dia akan berpindah ke lainnya. Maka dari itu atas nama keadilan aturan, maka ini akan berlaku untuk semuanya," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 30 April 2026.

Penerapan PP Tunas sudah efektif berlaku di Indonesia sejak 28 Maret 2026. Ada delapan platform, yaitu X, Bigo Live, Facebook, Threads, Instagram, TikTok, YouTube, dan Roblox yang dinilai berisiko tinggi agar segera memenuhi aturan ini.


Ilustrasi media sosial. (Anadolu Agency)

Baca Juga: 

Roblox Patuhi PP Tunas

Setelah ke delapan platform itu memenuhi kewajibannya, Meutya mengatakan pemerintah memberikan waktu kepada para platform digital lainnya untuk melengkapi evaluasi mandiri atau self-assement terkait risiko platformnya hingga 6 Juni 2026.

Menurut Meutya, penerapan PP Tunas di Indonesia memiliki pendekatan yang berbeda dari negara-negara lain. Sebab, menggunakan pendekatan berbasis faktor risiko.

Dengan pendekatan ini, pemerintah Indonesia tidak serta merta menutup akses layanan digital secara penuh kepada anak di bawah 16 tahun seperti yang dilakukan negara-negara lain.

Maka dari itu, untuk membuat PP Tunas ini berjalan mulus peran aktif para pemilik platform digital menilai risiko layanannya diperlukan. Nantinya setelah platform digital memenuhi ketentuan self-assesment PP Tunas, Kementerian Komdigi akan melakukan penilaian ulang memastikan laporan para platform tepat atau tidak.

"Kita harapkan sampai Juni (6 Juni 2026), teman-teman platform segera menyampaikan penilaian atas dirinya kepada Komdigi untuk kemudian kita verifikasi," kata Meutya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)