Larangan Buang Sampah ke TPST Bantargebang, Rumah Warga Ditempel Stiker

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Slamet Riyadi. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

Larangan Buang Sampah ke TPST Bantargebang, Rumah Warga Ditempel Stiker

Christian • 1 May 2026 15:08

Jakarta: Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat (Sudin LH) gencar menyosialisasikan pemilahan sampah. Hanya sampah jenis residu yang dapat dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat mulai 1 Agustus 2026.

Bukan hanya sosialisasi saja, penempelan stiker ke rumah warga dilakukan. Stiker dibagi dua jenis, rumah yang sudah melakukan pemilahan sampah dan rumah yang belum melakukan pemilahan sampah.

“Kami terus gencar lakukan sosialisasi kepada warga terkait hanya sampah jenis Residu yang dapat masuk ke TPST Bantar Gebang. Kami undang para RT, RW, LMK, Tokoh Masyarakat (Tomas) yang dihadiri juga lurah dan camat,” kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Slamet Riyadi saat diwawancarai, Jumat, 1 Mei 2026.

Slamet mengatakan jumlah sampah yang dapat diangkut hanya 50 persen dari jumlah tonase sampah per harinya. Seperti di Jakarta Pusat hanya bisa mengirimkan 400 hingga 450 ton sampah dari volume sampah 800 ton sampah per harinya.

“Jadi kami harap warga sudah mulai memilah sampah di rumah sebelum dibuang untuk di angkut sampahnya. Jadi per 1 Agustus 2026 mudah mudahan Jakarta Pusat dalam hal ini warga sudah siap untuk melakukan upaya-upaya pengurangan sampah di sumber dan pemilahan sampah di sumber,” ujar Slamet.

Slamet mengatakan bila sampah yang akan dibuang belum dipilah, tidak dapat terbuang ke TPSP Bantargebang. Semua sampah yang akan masuk ke dalam truk sudah harus terpisah jenisnya.

Ilustrasi sampah. Foto: MI/Pius Erlangga.

“Tukang gerobak sampah juga kita edukasi. Jadi kalau itu sampah tidak dipilah tukang sampah juga tidak akan mengangkut sampah milik warga,” ungkap Slamet.

Sementara itu, Kasatpel LH Kecamatan Cempaka Putih Reny Suhatmah mengatakan pihaknya tengah melakukan penempel stiker ke rumah warga untuk mengedukasi pemilahan sampah. Penempelan stiker rumah yang memilah dan yang belum memiliah terus berjalan.

“Penempelan ini akan terus hingga 1 Agustus 2026 sampai semua warga di wilayah Cempaka Putih teredukasi. Dalam penempelan stiker ini juga pihaknya berkoordinasi dengan BPS, RT, RW setempat,” kata Reny.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)