Bupati Mimika Sentil Pelaku Usaha Buang Sampah Sembarangan

Bupati Mimika Johannes Rettob (ANTARA/Marselinus Nara)

Bupati Mimika Sentil Pelaku Usaha Buang Sampah Sembarangan

Silvana Febiari • 13 May 2026 17:49

Timika: Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyentil para pelaku usaha di Mimika, Papua Tengah, yang masih membuang sampah sembarangan, termasuk di median jalan dalam Kota Timika. Ia meminta pelaku usaha lebih tertib membuang sampah demi menjaga kebersihan dan keindahan kota.

Johannes mengungkapkan masih banyak pelaku usaha di Mimika yang belum memiliki kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya.

"Di Timika ini banyak pelaku usaha yang masih membuang sampah sembarangan. Mereka membuangnya di median jalan yang ada di dalam Kota Timika. Tetapi, ketika kita melakukan kerja bakti di Jumat bersih tidak ada satu pun yang mau melakukannya," ujar Johannes Rettob, dilansir dari Antara, Rabu, 13 Mei 2026.
 


Pemerintah Kabupaten Mimika akan mengeluarkan surat edaran kepada para pelaku usaha di wilayah tersebut agar taat dan tertib membuang sampah pada tempatnya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membangun rumah di atas daerah aliran sungai (DAS) karena hal itu dapat memicu banjir saat hujan turun.

"Banjir di Mimika ini terjadi karena masyarakat buang sampah sembarangan, saluran pembuangan air dicor dan ditutup, warga bangun rumah di atas DAS," katanya.


Ilustrasi sampah. Medcom.id


Pemerintah Kabupaten Mimika sebenarnya telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Namun, dalam praktiknya, Perda tersebut belum diterapkan secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan warga.

"Perda jelas kalau buang sampah tidak sesuai aturan diberikan denda Rp25 juta, tetapi pertanyaannya pernahkah kita lakukan, tidak pernah. Saya mau revisi perda itu. Percuma perda itu dibuat tetapi tidak diterapkan," ungkap Johannes.

Ia menyampaikan, pengelolaan sampah di Mimika khususnya untuk wilayah distrik ke depan akan ditangani oleh pemerintah distrik. Dengan demikian, penanganan sampah diharapkan dapat dilakukan secara lebih optimal.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, produksi sampah masyarakat Mimika mencapai 95 ton per hari. Dari jumlah tersebut, 80 persen merupakan sampah plastik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)