Ilustrasi - Petugas kepolisian menyegel tempat hiburan malam (THM) tanpa izin di Kawasan Puspemkab Tangerang, Banten. ANTARA/Azmi Samsul M
Pemkab Tangerang Tutup Permanen 5 Tempat Hiburan Malam Tak Berizin
Whisnu Mardiansyah • 13 May 2026 16:10
Tangerang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menutup secara permanen lokasi tempat hiburan malam (THM) tanpa izin resmi (ilegal) yang dinilai melanggar peraturan daerah setempat.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Rapat digelar untuk menyikapi polemik masyarakat yang resah atas kehadiran THM tersebut.
“Hasil rapat bersama pemilik THM sudah menyatakan tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi. Jadi alhamdulillah sekarang sudah ditandatangani semuanya, pernyataan di atas segel, disaksikan RT/RW, lurah, dan camat,” jelas Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, di Tangerang, seperti dilansir Antara, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menyatakan, penutupan terhadap lima THM ilegal yang berada di tiga titik lokasi di Kawasan Pusat Pemerintah Daerah (Puspemda) Kabupaten Tangerang telah disepakati bersama pihak-pihak terkait. Kesepakatan melibatkan aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat yang menyerahkan kewenangan kepada pemerintah.
Bupati menegaskan, pemerintah daerah harus segera mengeksekusi tempat-tempat hiburan malam tersebut demi menjaga kondusivitas dan ketertiban umum di wilayahnya.
“Jadi sudah kita sampaikan, situasi kondisi di wilayah kita Kabupaten Tangerang ini harus betul-betul aman, kondusif,” ucap Maesyal.
Maesyal menyebutkan, dengan dikeluarkannya kebijakan dan keputusan penutupan THM ini, seluruh pelaku usaha harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika tidak dilakukan, jajarannya akan memproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“Mereka sudah menyatakan, apabila dia melaksanakan (beroperasi) lagi, siap-siap untuk diproses secara hukum,” ujarnya.
.jpg)
Ilustrasi - Tempat hiburan malam. ANTARA/dok
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Tangerang juga akan segera melakukan eksekusi pembongkaran atau penggusuran terhadap lokasi-lokasi THM ilegal tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan-aturan tentang perizinan tempat hiburan malam yang ada di daerah tersebut.
“Besok kita bertemu warga dulu sebelum dieksekusi. Satpol PP juga sudah saya perintahkan agar melakukan pengawasan ke Kawasan Citra atau tempat yang lain,” kata Maesyal.
Sebelumnya, sejumlah aliansi masyarakat di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, melakukan aksi penggerudugan terhadap beberapa THM ilegal. Mereka menuntut pembongkaran karena lokasi tersebut kerap menyediakan layanan hiburan serta menjual minuman keras.
Menanggapi hal itu, Polresta Tangerang langsung melakukan penanganan dengan menyegel sejumlah lokasi THM. Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada, menerangkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Satpol PP yang memiliki kewenangan dalam penertiban.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi.
“Kepolisian akan terus merespons setiap keluhan masyarakat. Hal itu demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Andi.