Mendagri: Perkiraan Anggaran Rehabilitasi Bencana Sumatra Rp130 Triliun

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Antara.

Mendagri: Perkiraan Anggaran Rehabilitasi Bencana Sumatra Rp130 Triliun

Anggi Tondi Martaon • 25 March 2026 15:31

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut perkiraan kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra mencapai Rp130 triliun. Anggaran tersebut untuk jangka waktu tiga tahun.

?"Kalau untuk anggaran yang untuk rehabilitasi rekonstruksi ke depan tiga tahun, itu saya sampaikan diperkirakan Rp130 triliun, untuk 3 tahun," kata Tito dikutip dari Antara, Rabu, 25 Maret 2026.

?Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk berbagai sektor pembangunan fisik yang terdampak bencana. Mulai dari hunian, infrastruktur, sekolah, rumah ibadah, pusat ekonomi, hingga pertanian.

Eks Kapolri itu merinci bahwa Kementerian Pekerjaan Umum telah mengajukan kebutuhan sekitar Rp70 triliun untuk perbaikan infrastruktur permanen. Alokasi dana tersebut mencakup pembangunan kembali jembatan, jalan, fasilitas umum, hingga penanganan sungai yang rusak. Jika dibagi dalam kurun waktu tiga tahun, maka rata-rata serapan anggaran per tahun mencapai sekitar Rp20 triliun khusus untuk sektor pekerjaan umum.

?Selain infrastruktur jalan, sektor pendidikan menjadi prioritas dengan pengajuan perbaikan bagi 4.000 lebih unit sekolah yang rusak. Kementerian Agama juga mengusulkan anggaran untuk rehabilitasi rumah ibadah dan pondok pesantren di daerah terdampak.

?Pemerintah juga memperhatikan sektor produktif warga melalui pengajuan anggaran sekitar Rp3 triliun dari Kementerian Pertanian untuk perbaikan persawahan. Sektor kelautan dan perikanan serta perbaikan pasar tradisional juga masuk dalam daftar rencana anggaran tersebut.

?Seluruh usulan dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah kabupaten dan kota akan dipadukan oleh Bappenas ke dalam sebuah Rencana Induk. Dokumen ini ditargetkan selesai paling lambat pada 1 April mendatang sebagai syarat pencairan dana dari Kementerian Keuangan untuk proses rekonstruksi dan rehabilitasi.

Ilustrasi bencana alam. Foto: MI.

?Tito menegaskan bahwa Rencana Induk ini harus disusun secara mendetail untuk menghindari adanya tumpang tindih anggaran antarinstansi. Menteri Keuangan hanya akan membiayai program yang sudah masuk secara resmi dalam dokumen perencanaan tersebut.

Oleh karena itu Mendagri mendorong pemerintah daerah terdampak bencana untuk segera memberikan data warganya yang akan menerima bantuan hunian tetap sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)